KUALA TUNGKAL – Lewat operasi maraton yang berlangsung dari sore hingga petang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil “membersihkan” wilayah Teluk Sialang dari para pemuja serbuk haram, Rabu (22/4/2026).
Hanya dalam hitungan jam, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil menggulung tiga pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga Teluk Sialang. Lewat operasi senyap yang digelar maraton pada Rabu sore (22/4), Tim Opsnal tidak hanya meringkus para pelaku, tetapi juga membongkar berbagai modus licik persembunyian narkoba, mulai dari belakang rumah hingga di dalam bantal guling.
Aksi kilat ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat yang gerah dengan transaksi gelap di lingkungan mereka. Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal untuk memetakan target setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MS (24) menjadi domino pertama yang jatuh. Pemuda ini diringkus di Dusun Kampung Hidayat pukul 16.00 WIB. Meski mencoba licik dengan menyembunyikan paket sabu di area belakang rumah, insting petugas jauh lebih tajam.
Perburuan berlanjut ke Kelurahan Teluk Sialang. Di sana, SN (49) tertangkap basah di kebun belakang rumahnya pada pukul 17.40 WIB. Ironisnya, pria paruh baya ini mencoba menyulap bantal guling menjadi “brankas” narkoba untuk menyembunyikan paket sabu dan pil ekstasi (inek) beserta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp1,3 juta.
Puncaknya, pukul 18.30 WIB, petugas menyisir Pasar Teluk Sialang dan meringkus MD (49). Di kediamannya, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan secara rapi di bawah pintu geser dan kantong celana, lengkap dengan perangkat alat hisap (bong).
Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanjab Barat, memastikan bahwa ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan pesan keras bagi jaringan narkoba lainnya.
“Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti—mulai dari sabu, ekstasi, hingga belasan alat hisap—telah kami kunci di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika,” tegas AKP Agus Alexander Purba.
Para pelaku kini terancam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Polisi kini tengah membidik jaringan di atasnya guna memutus total mata rantai narkoba di wilayah hukum Tanjab Barat.
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal












Komentar