Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. (tengah), menunjukkan barang bukti pil ekstasi dan sabu hasil tangkapan Satresnarkoba dalam konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, dengan mengamankan tiga orang tersangka serta menyita 178 butir ekstasi dan 3,76 gram sabu siap edar. (FOTO : HUMAS RES TANJAB TIMUR)

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. (tengah), menunjukkan barang bukti pil ekstasi dan sabu hasil tangkapan Satresnarkoba dalam konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, dengan mengamankan tiga orang tersangka serta menyita 178 butir ekstasi dan 3,76 gram sabu siap edar. (FOTO : HUMAS RES TANJAB TIMUR)

TANJAB TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Tiga orang tersangka dibekuk di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, bersama barang bukti 178 butir pil ekstasi dan 3,76 gram sabu.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 11 Mei 2026.

“Kami mengamankan tiga tersangka dalam operasi penggerebekan ini,” ujar AKBP Ade Candra, Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka yang diringkus memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:

  1. W (45), warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kota Dumai, Riau (berperan sebagai pemilik barang).
  2. R (34), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kota Dumai, Riau (berperan sebagai kurir pembawa barang dari Dumai).
  3. S (45), warga Desa Labuhan Pering, Sadu, Tanjab Timur (berperan sebagai pengedar lokal).

Kronologi Penggerebekan Dini Hari
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Senin, 11 Mei 2026 siang, mengenai maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Sadu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menggunakan speedboat dari Desa Tanjung Solok menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mematangkan target operasi, petugas melakukan penggerebekan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiganya dikepung di dalam rumah tersangka S di RT 004 Desa Labuhan Pering.

Dari penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, polisi menemukan 178 butir pil ekstasi merek ‘MARVEL’ berwarna hijau-kuning (berat bersih 89 gram) serta dua paket sabu seberat 3,76 gram.

Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang bukti sekunder, meliputi:

  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp7,3 juta.
  • 1 unit timbangan digital.
  • 2 alat hisap sabu (bong).
  • Puluhan plastik klip kosong dan sendok sabu modifikasi.
  • 3 unit ponsel genggam milik para tersangka.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Tanjab Timur

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap
Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif
Polres Tanjab Barat Buru Pelaku Utama Curanmor, Identitas dan Posisi Pelaku Sudah Dikantongi
Berita ini 28 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:28 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:46 WIB

Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:43 WIB

Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi

Berita Terbaru