Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. (tengah), menunjukkan barang bukti pil ekstasi dan sabu hasil tangkapan Satresnarkoba dalam konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, dengan mengamankan tiga orang tersangka serta menyita 178 butir ekstasi dan 3,76 gram sabu siap edar. (FOTO : HUMAS RES TANJAB TIMUR)

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K. (tengah), menunjukkan barang bukti pil ekstasi dan sabu hasil tangkapan Satresnarkoba dalam konferensi pers di Mapolres Tanjab Timur, dengan mengamankan tiga orang tersangka serta menyita 178 butir ekstasi dan 3,76 gram sabu siap edar. (FOTO : HUMAS RES TANJAB TIMUR)

TANJAB TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menggagalkan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Tiga orang tersangka dibekuk di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, bersama barang bukti 178 butir pil ekstasi dan 3,76 gram sabu.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 11 Mei 2026.

“Kami mengamankan tiga tersangka dalam operasi penggerebekan ini,” ujar AKBP Ade Candra, Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka yang diringkus memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:

  1. W (45), warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kota Dumai, Riau (berperan sebagai pemilik barang).
  2. R (34), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kota Dumai, Riau (berperan sebagai kurir pembawa barang dari Dumai).
  3. S (45), warga Desa Labuhan Pering, Sadu, Tanjab Timur (berperan sebagai pengedar lokal).

Kronologi Penggerebekan Dini Hari
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Senin, 11 Mei 2026 siang, mengenai maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Sadu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menggunakan speedboat dari Desa Tanjung Solok menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mematangkan target operasi, petugas melakukan penggerebekan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Ketiganya dikepung di dalam rumah tersangka S di RT 004 Desa Labuhan Pering.

Dari penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, polisi menemukan 178 butir pil ekstasi merek ‘MARVEL’ berwarna hijau-kuning (berat bersih 89 gram) serta dua paket sabu seberat 3,76 gram.

Selain narkotika, petugas menyita sejumlah barang bukti sekunder, meliputi:

  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp7,3 juta.
  • 1 unit timbangan digital.
  • 2 alat hisap sabu (bong).
  • Puluhan plastik klip kosong dan sendok sabu modifikasi.
  • 3 unit ponsel genggam milik para tersangka.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Humas Polres Tanjab Timur

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Timur Selidiki Kematian Anggota di Kamar Kos, Tegaskan Penyelidikan Transparan dan Objektif
Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria
Bupati Tanjab Timur Salurkan Rp212 Juta Dana Baznas, Fokus Tekan Kemiskinan dan Putus Sekolah
Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!
Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu
Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Berita ini 100 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:17 WIB

Polres Tanjab Timur Selidiki Kematian Anggota di Kamar Kos, Tegaskan Penyelidikan Transparan dan Objektif

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:04 WIB

Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:35 WIB

Bupati Tanjab Timur Salurkan Rp212 Juta Dana Baznas, Fokus Tekan Kemiskinan dan Putus Sekolah

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:12 WIB

Malam Penggerebekan di Pematang Lumut: Satu Pelaku Narkoba Diringkus, Sang Bandar Buron!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:57 WIB

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!

Berita Terbaru

Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digiring petugas menuju ruang tahanan. Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi ini menandai babak baru pengusutan skandal rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. (FOTO : Dok. Istimewa/kompas.com)

Provinsi Jambi

Korupsi Kakap Disdik Jambi Rp21,8 M: Tiga Tersangka Akhirnya Ditahan!

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:57 WIB