BUNGO – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo berhasil membekuk dua dari tiga pelaku perampokan sadis bermodus mobil travel liar. Kedua pelaku diringkus di wilayah hukum Polres Solok Kota, Sumatra Barat, setelah sempat buron usai menguras harta benda seorang wanita lansia senilai Rp35,5 juta.
Peristiwa pidana ini menimpa Horlinim Purba (63), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin. Kejadian bermula pada Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban hendak pergi berbelanja ke Pasar Merangin. Di pinggir jalan, korban menyetop sebuah mobil travel berwarna hitam yang di dalamnya sudah berisi seorang sopir dan tiga penumpang pria.
Di tengah perjalanan, satu penumpang turun. Tak lama kemudian, dua penumpang pria lainnya langsung beraksi beringas. Pelaku mencekik leher korban dan memaksa lansia tersebut menyerahkan seluruh uang tunai, perhiasan emas, serta kartu ATM beserta nomor PIN-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambil menyandera korban, pelaku mengemudikan mobil menuju agen BRILink terdekat. Saat korban mencoba berteriak meminta pertolongan warga, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam ke pinggang korban dan membekap mulutnya. Setelah berhasil menguras isi tabungan korban di BRILink, para pelaku membuang korban di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang, lalu melarikan diri.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Bungo
Halaman : 1 2 Selanjutnya












Komentar