Korban yang trauma dan menderita kerugian besar langsung mendatangi Mapolres Bungo untuk membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan.
Setelah mengidentifikasi posisi persembunyian para pelaku yang telah menyeberang ke provinsi tetangga, Tim GUNJO berkoordinasi dan meminta bantuan back-up dari personel Polres Solok Kota. Hasilnya, kedua pelaku berhasil disergap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polres Bungo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim.
“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kasus ini karena ada indikasi keterlibatan pelaku lain yang masih buron,” tegas Iptu Bambang JM.
Selain memeriksa kedua tersangka, polisi telah memeriksa korban serta sejumlah saksi di TKP. Atas perbuatan sadisnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (Penyidik saat ini tengah mendalami kesesuaian pasal pidana yang diterapkan).
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Bungo
Halaman : 1 2












Komentar