MUARA BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bungo. Dua orang terduga pengedar, seorang pria berinisial AP (30) dan seorang wanita asal Tangerang berinisial SN (33), diringkus di area parkir OYO Guest House, Bungo Timur, Selasa (2/6/2026) pukul 14.00 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti utama berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 5,46 gram.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Bungo Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR langsung melakukan pengintaian di lapangan. Saat berada di lokasi target, petugas mendeteksi kedua tersangka mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengepung keduanya di area parkir penginapan.
Barang Bukti yang Disita
Selain paket sabu seberat 5,46 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan peran mereka dalam aktivitas peredaran gelap narkoba, antara lain:
-
- 1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pirek kaca.
- 1 kotak merk Pagoda berisi tumpukan plastik klip kosong (siap edar).
- 1 buah sendok sabu.
- 2 unit ponsel (Oppo biru langit dan Vivo Y12 hitam) yang digunakan untuk transaksi.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat (putih-merah) sebagai sarana transportasi.
Proses Hukum
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami asal-usul pasokan sabu tersebut dan jaringan yang melibatkan tersangka asal luar provinsi ini.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Bungo












Komentar