Perkuat Pengawasan, Kemnaker Resmi Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Kemnaker, Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Kemnaker, Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

JAKARTA, 24 JUNI 2026 — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerima Sertifikat SNI ISO 37001:2025 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata dalam memperkuat sistem pengawasan, memberantas korupsi, serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan momentum penting untuk mengubah budaya kerja birokrasi menjadi lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Integritas tidak cukup hanya menjadi nilai di atas kertas, tetapi harus tercermin dalam cara kerja dan pelayanan nyata kepada masyarakat,” ujar Yassierli saat memberikan arahan pada acara penyerahan Sertifikat SMAP di Jakarta, Rabu (24/6/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Strategis: Integrasi SMAP dan SIKENCUR

Sebagai tindak lanjut nyata dari sertifikasi ini, Kemnaker langsung menerapkan dua sistem pengawasan utama yang saling terintegrasi:

  1. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Instrumen untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani potensi tindakan penyuapan.
  2. Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR): Mekanisme pengawasan internal untuk meminimalkan celah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Penerapan Menyeluruh di Semua Lini

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penggabungan SMAP dan SIKENCUR bukan sekadar formalitas administratif. Kedua sistem ini wajib diterapkan secara ketat dan menyeluruh pada empat tahapan kerja Kemnaker:

  • Perencanaan: Menutup celah potensi penyimpangan sejak awal program disusun.
  • Pelaksanaan: Memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai standar operasional yang bersih.
  • Pelaporan: Menjamin transparansi penggunaan anggaran dan wewenang.
  • Evaluasi: Melakukan penilaian berkala untuk terus memperbaiki sistem pengawasan.

“SMAP dan SIKENCUR adalah fondasi untuk menciptakan sistem kerja yang sehat. Kita ingin membangun Kemnaker yang transparan, kolaboratif, berkinerja, dan beretika,” pungkas Yassierli.

Di akhir acara, Menaker menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kemnaker dan pihak terkait yang telah bekerja keras menyukseskan proses sertifikasi demi pelayanan publik yang lebih baik.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Diumumkan: Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Rilis 18 Juni 2026, Cek Skillhub!
Antisipasi AI Gantikan Pekerja, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Kerja
Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja
Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi MagangHub Batch 2, Dorong Kesiapan Kerja Lulusan PT
Mantan Menhan dan KSAD Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Tutup Usia
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2, Siapkan 24 Kejuruan Siap Kerja
Jelang ILC ke-114, Kemnaker Matangkan Strategi dan Pandangan Delegasi Tripartit Indonesia
Berita ini 12 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:25 WIB

Perkuat Pengawasan, Kemnaker Resmi Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:20 WIB

Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:13 WIB

Diumumkan: Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Rilis 18 Juni 2026, Cek Skillhub!

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:39 WIB

Antisipasi AI Gantikan Pekerja, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Kerja

Senin, 8 Juni 2026 - 20:24 WIB

Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja

Berita Terbaru