Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (tengah) berdialog dengan para buruh saat inspeksi di PT Amos Indah Indonesia, KBN Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026). Kunjungan ini bertujuan memediasi sengketa PHK yang berdampak pada 133 pekerja garmen. (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (tengah) berdialog dengan para buruh saat inspeksi di PT Amos Indah Indonesia, KBN Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026). Kunjungan ini bertujuan memediasi sengketa PHK yang berdampak pada 133 pekerja garmen. (Foto: Dok. Humas Kemnaker)

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII). Mediasi berlangsung di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, pada Kamis (18/6/2026).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari audiensi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 lalu terkait persoalan PHK di perusahaan garmen tersebut.

Dalam mediasi yang mempertemukan pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog demi mencapai solusi terbaik (win-win solution).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pertemuan tersebut, manajemen PT AII menaikkan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Peningkatan nominal ini menjadi salah satu poin krusial dalam upaya mencapai kesepakatan damai.

“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, dari yang sebelumnya hanya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Wamenaker.

Wamenaker mengimbau 133 pekerja yang terdampak untuk mengkaji secara saksama tawaran terbaru dari pihak manajemen. Ia mengingatkan, jika kesepakatan tetap tidak tercapai, perselisihan ini dapat berlanjut ke jalur hukum formal.

“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Wamenaker menegaskan bahwa Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini. Lembaga tersebut berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak normatif pekerja terpenuhi seutuhnya.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Kuota 70.000 Peserta, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Jabodetabek Jaring Talenta Muda Lewat MagangHub
Besok, Kemnaker Buka Layanan Mitra MagangHub bagi Perusahaan di Jabodetabek
Optimalkan Data TKA, Menaker Yassierli: Jadi Acuan Strategis Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal
KPK Tahan 8 Tersangka OTT BPN Bogor, Seret Pejabat ATR/BPN hingga Presdir Summarecon
Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan Tingkatkan Produktivitas Lewat Perbaikan Sistem Kerja
Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs
ALMM 2026: Menaker Yassierli Dorong Penguatan Keterampilan dan Pelindungan Pekerja Migran ASEAN
Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup
Berita ini 51 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Buka Kuota 70.000 Peserta, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Ajak Perusahaan Jabodetabek Jaring Talenta Muda Lewat MagangHub

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Besok, Kemnaker Buka Layanan Mitra MagangHub bagi Perusahaan di Jabodetabek

Kamis, 24 September 2026 - 18:30 WIB

Optimalkan Data TKA, Menaker Yassierli: Jadi Acuan Strategis Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 15 September 2026 - 19:12 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka OTT BPN Bogor, Seret Pejabat ATR/BPN hingga Presdir Summarecon

Sabtu, 5 September 2026 - 01:11 WIB

Kemnaker Dampingi 20 Perusahaan Tingkatkan Produktivitas Lewat Perbaikan Sistem Kerja

Berita Terbaru