JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII). Mediasi berlangsung di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, pada Kamis (18/6/2026).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari audiensi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni 2026 lalu terkait persoalan PHK di perusahaan garmen tersebut.
Dalam mediasi yang mempertemukan pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog demi mencapai solusi terbaik (win-win solution).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pertemuan tersebut, manajemen PT AII menaikkan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Peningkatan nominal ini menjadi salah satu poin krusial dalam upaya mencapai kesepakatan damai.
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, dari yang sebelumnya hanya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Wamenaker.
Wamenaker mengimbau 133 pekerja yang terdampak untuk mengkaji secara saksama tawaran terbaru dari pihak manajemen. Ia mengingatkan, jika kesepakatan tetap tidak tercapai, perselisihan ini dapat berlanjut ke jalur hukum formal.
“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Wamenaker menegaskan bahwa Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini. Lembaga tersebut berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak normatif pekerja terpenuhi seutuhnya.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker












Komentar