Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ratusan ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 10 miliar hasil sitaan Ditreskrimsus Polda Kepri dari jaringan penyelundup internasional Jakarta-Batam-Singapura. (FOTO : Dok. Humas Polda Kepri/Kompas.com)

Barang bukti ratusan ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 10 miliar hasil sitaan Ditreskrimsus Polda Kepri dari jaringan penyelundup internasional Jakarta-Batam-Singapura. (FOTO : Dok. Humas Polda Kepri/Kompas.com)

BATAM – Ruang gerak sindikat penyelundupan satwa laut internasional antarnegara kembali dipersempit. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan berskala besar berupa 100.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 10 miliar yang siap dilempar ke pasar gelap Singapura via Batam.

Dalam operasi senyap tersebut, korps baju cokelat tidak hanya menyita komoditas bernilai tinggi itu, tetapi juga berhasil menciduk dua orang kurir jaringan lintas provinsi berinisial SS dan DS.

Modus Operandi: Samarkan Kargo Udara dan Jalur Tikus Laut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi intensif, kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat terorganisir yang mengontrol jalur pasokan ilegal dari Jakarta. Mereka memanfaatkan celah pengiriman kargo udara untuk membawa ratusan ribu benih lobster tersebut mendarat di Batam. Rencananya, komoditas selundupan ini akan langsung dipindahkan ke kapal cepat untuk menyeberang ke Singapura melalui jalur laut ilegal (jalur tikus).

“Kami mendapat informasi akurat mengenai masuknya ratusan ribu benih lobster ilegal lewat kargo udara. Tim langsung bergerak melakukan pengintaian taktis dan pembuntutan kendaraan yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam Kota,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kamis (21/5/2026).

Drama Cegat Mobil dan Kamuflase Pakaian Bekas

Aksi kejar-kejaran dan pengamatan di lapangan memuncak pada Rabu (20/5/2026). Petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan dari satu unit minibus Toyota Avanza yang diduga kuat membawa barang bukti. Setelah memotong jalur dan menghentikan paksa mobil tersebut, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh.

Di dalam kabin mobil, petugas menemukan:

  • 7 koli kardus besar misterius.
  • 4 koli di antaranya berisi koper-koper khusus yang dimodifikasi sebagai wadah penyimpanan benih bening lobster agar tetap hidup.

Untuk mengelabui pemindai dan petugas bandara, sindikat ini menggunakan modus kamuflase berlapis. Koper-koper berisi lobster tersebut dibungkus rapat dengan kardus, kemudian dijejali dan dilapisi tumpukan pakaian bekas di bagian atasnya agar lolos dari kecurigaan saat proses bongkar muat kargo.

Ancaman Pidana dan Kerugian Negara

Aksi nekat sindikat kejahatan ekonomi ini ditaksir nyaris merampok kekayaan negara hingga Rp 10 miliar. Selain memicu kerugian finansial masif bagi kas negara, eksploitasi dan perdagangan ilegal ini dinilai merusak rantai makanan serta mengancam kehancuran ekosistem laut Indonesia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS dan DS kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kepri. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun serta denda pidana paling banyak Rp 2 miliar. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu aktor intelektual (bandar besar) di balik jaringan Jakarta-Batam-Singapura tersebut.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Ttribratanews.polri.go.id

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu
Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge
Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap
Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Berita ini 74 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WIB

Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:51 WIB

Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:53 WIB

Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:11 WIB

Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi

Berita Terbaru