TEBING TINGGI – Pelarian komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi berakhir di jeruji besi. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh IPTU Ahmad Syayuti, S.H., bergerak cepat meringkus tiga pelaku utama berserta barang bukti hasil kejahatan pada Kamis (14/5/2026).
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini, yakni:
- NM (17), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- MA (20), warga Perum Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
- YM (19), warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Modus Operandi: Manfaatkan Kelengahan Korban Saat Hujan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi. Para pelaku menyasar rumah seorang korban berinisial ES (58), yang saat itu sedang tertidur di toko kelontong miliknya akibat situasi cuaca hujan.
Sebelum melancarkan aksinya, seorang remaja berinisial FI sempat mendatangi toko untuk memetakan situasi sekitar. Memanfaatkan kelengahan korban yang terlelap, komplotan ini membobol pintu dan jendela rumah. Mereka tidak hanya menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat milik korban, tetapi juga nekat membawa kabur Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tersimpan di dalam ruang tengah.
Kronologi Penangkapan dan Pengejaran Lintas Wilayah
Pasca menerima laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif. Titik terang didapatkan pada Kamis, 14 Mei 2026 pukul 09.30 WIB. Polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka NM di rumah orang tuanya dan langsung melakukan penangkapan.
Dari nyanyian NM, terungkap keterlibatan dua rekannya, MA dan YM. Menolak kehilangan momentum, tim langsung melakukan pengejaran secara maraton. Kedua pelaku lain berhasil diringkus di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam.
Dari hasil interogasi mendalam, diketahui motor korban telah dilarikan ke Kota Jambi dan dijual kepada seorang penadah di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, seharga Rp11 juta. Polisi bergerak cepat mengejar aset tersebut dan berhasil menyita kembali kendaraan korban.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan para tersangka dan hasil pengembangan, petugas mengamankan:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat (No. Pol BH 4284 EB) – milik korban.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat (No. Pol BH 2504 EF) – diduga alat kejahatan/hasil kejahatan lain.
- 1 buah BPKB asli atas nama EI.
- 1 buah obeng (digunakan sebagai alat pencongkel pintu).
- 1 buah helm warna putih.
Ancaman Hukuman KUHP Baru
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tebing Tinggi. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Ahmad Syayuti, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayahnya.
“Penangkapan cepat ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas jaringan curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mempertebal keamanan lingkungan dan tidak lengah mengunci ganda kendaraan serta rumah mereka,” tegas IPTU Ahmad Syayuti.*

Penulis : Angah
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Lintastungkal












Komentar