JAMBI – Kabut tebal yang menyelimuti wilayah pesisir Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat pada Kamis pagi (16/04/2026) menjadi saksi bisu runtuhnya pelarian panjang M. Alung Ramadhan alias Alung (23). Setelah 189 hari hidup dalam bayang-bayang sebagai buronan (DPO) paling dicari, langkah gembong pemilik 58 kilogram sabu ini akhirnya terhenti di tangan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi. Ia berhasil di ringkut di salah satu tempat di Kuala Tungkal.
Saat ini, Alung bersama lima orang lainnya sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik tengah mendalami peran masing-masing, termasuk alur distribusi serta jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Drama Penangkapan: Terkepung di Tanah Pesisir
Suasana mencekam menyelimuti lokasi penyergapan saat puluhan personel mengepung sebuah titik persembunyian yang tersembunyi di sudut Tanjung Jabung Barat. Alung, yang selama ini licin bak belut, tak lagi berkutik. Kali ini, tak ada celah untuk lari.
Ia diringkus bersama lima kaki tangannya yang selama ini menjadi perisai dan pendukung setianya di dalam gelapnya jaringan narkotika internasional.
Mengingat Aksi Nekat: Lompatan dari Lantai Dua
Publik tentu belum lupa pada peristiwa kelam 9 Oktober 2025. Dengan tangan terbelenggu borgol, Alung pernah melakukan aksi nekat yang mencoreng wajah hukum: melompat dari lantai dua gedung Mapolda Jambi. Sebuah aksi “all or nothing” yang membawanya menghilang ke dalam kegelapan kota, memicu kritik pedas terhadap sistem keamanan, dan menjadikannya simbol pembangkangan hukum selama enam bulan terakhir.
Namun, keberuntungan tidak datang dua kali. Keberanian semu yang ia tunjukkan saat melompat dari lantai dua dahulu, kini berganti dengan wajah lesu saat ia kembali digelandang menuju jeruji besi yang sama.
Runtuhnya Jaringan Besar
Penangkapan ini bukan sekadar tentang menangkap seorang pelarian, melainkan tentang memutus urat nadi peredaran racun di bumi Jambi. Polisi kini bergerak cepat menginterogasi Alung dan lima rekannya untuk membedah jalur distribusi sabu 58 kg yang sempat ia kendalikan.
“Ini adalah pembuktian bahwa negara tidak akan pernah kalah dari mereka yang mencoba merusak bangsa dengan narkoba,” tegas seorang sumber di kepolisian.
Kini, Alung kembali ke tempat di mana ia seharusnya berada. Publik kini menunggu pengadilan menjatuhkan vonis setimpal bagi sang gembong yang sempat merasa bisa menantang hukum, namun akhirnya takluk di tangan keteguhan aparat.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi terkait penangkapan Alung, yang masuk daftar pencarian orang atau DPO kasus narkoba 58 Kg itu
“Tolong bersabar ya kawan-kawan, nanti akan diundang untuk rilisnya,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji saat dikonfirmasi, Kamis seperti dilangsir detik.com.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


















Komentar