Ini Tampang M. Alung Ramadhan, DPO Kasus Sabu 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Jambi merilis identitas tersangka yang melarikan diri dan kini berstatus Buron: (FOTO : Dok. Ditresnarkoba Polda Jambi)

Kepolisian Daerah Jambi merilis identitas tersangka yang melarikan diri dan kini berstatus Buron: (FOTO : Dok. Ditresnarkoba Polda Jambi)

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi merilis identitas lengkap dan wajah tersangka utama kasus narkotika kelas kakap yang berhasil melarikan diri dari pengawasan penyidik di ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi sejak Oktober 2025 lalu.

Tersangka berinisial M. Alung Ramadhan alias Alung (23) kini menjadi buronan nomor satu setelah menghilang sejak akhir tahun lalu.

Data Resmi Penetapan DPO
Polda Jambi mengeluarkan instruksi pengejaran melalui surat resmi dengan detail sebagai berikut:
  • Nomor DPO: DPO/28/X/RES.4/2025/DIRESNARKOBA
  • Tanggal Penetapan: 12 Oktober 2025
  • Dasar Hukum: Melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, Publik baru mengetahui kabar pelarian ini setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada awal April 2026 dalam sidang dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo. Polda Jambi baru secara masif merilis informasi DPO ini setelah adanya desakan transparansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka MA telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025. Kami terus melakukan upaya maksimal dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lain untuk mempersempit ruang geraknya,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ciri-Ciri Tersangka
Bagi masyarakat yang melihat, diharapkan waspada terhadap pria dengan ciri-ciri berikut:
  • Nama: M. Alung Ramadhan alias Alung
  • Umur: 23 Tahun
  • Tinggi Badan: ± 170 CM
  • Ciri Khusus: Memiliki tato di bagian dada.
  • Alamat Terakhir: Jl. H. Raden Suhur RT. 10, Kel. Penyengat Rendah, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.
Kronologi Singkat

Polda Jambi secara tegas membantah adanya unsur kesengajaan atau “karpet merah” (bantuan internal) yang memfasilitasi pelarian M. Alung Ramadhan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa insiden tersebut murni akibat kelalaian petugas jaga saat proses penyidikan

Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, pelarian MA alias Alung terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Alung ditangkap di wilayah Sekernan, Muaro Jambi, bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar yang dibawa dari Medan. Namun, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua gedung Mapolda Jambi, tersangka berhasil meloloskan diri.

“Tersangka MA melarikan diri sekitar pukul 19.40 WIB melalui jendela ruang penyidikan saat petugas sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, Jumat (3/4/2026).

Meski tangannya masih terikat borgol kabel tis, Alung nekat melompat dan menghilang di area bangunan yang sedang dikerjakan di bagian belakang markas.

Sanksi Internal dan Pengejaran

Akibat insiden ini, sejumlah oknum penyidik telah dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Sementara itu, pengejaran terhadap Alung terus diperluas hingga ke luar provinsi Jambi dengan bantuan Bareskrim Polri.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian tersebut, Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun terhadap oknum perwira, termasuk mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, karena dinilai tidak profesional dalam pengawasan.

Masyarakat yang memiliki informasi keberadaan tersangka diminta segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan Polda Jambi.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Langkah Sang Pelarian Gembong 58 Kg Sabu Berakhir Tragis Terhenti di Pesisir Tungkal
Buruh Harian asal Dumai Nekat Gasak Motor di Merlung, Polisi Ringkus Pelaku dalam Pelarian
Gerebek “Sarang” Sabu di Desa Sri Agung, Karung Berisi Narkoba Jadi Bukti Maut
Duo Bandit ‘Licin’ Tanjabbar Diringkus: Bobol Rumah, Gasak Kabel PLN, Hingga Kayu Pelabuhan Terhenti di Pembengis
Skandal Mafia Solar di SPBU Lubuk Landai Terbongkar, Polda Jambi Endus Kerugian Negara Rp276 Miliar
Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pencuri Toko Buah, Uang Rp3,2 Juta Diamankan Sebelum Dibawa Kabur ke Jambi
Tamat di Kamar Kost: Pasangan Terlibat Peredaran Sabu Kuala Tungkal Tak Berkutik Dikepung Tim Opsnal
SAYAP SINDIKAT PATAH DI TALANG MAKMUR: 6 Budak Sabu Jaringan ‘Rojes’ Diringkus, Bandar Besar Masuk DPO!”
Berita ini 197 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:12 WIB

Jejak Langkah Sang Pelarian Gembong 58 Kg Sabu Berakhir Tragis Terhenti di Pesisir Tungkal

Senin, 13 April 2026 - 19:47 WIB

Buruh Harian asal Dumai Nekat Gasak Motor di Merlung, Polisi Ringkus Pelaku dalam Pelarian

Senin, 13 April 2026 - 10:28 WIB

Gerebek “Sarang” Sabu di Desa Sri Agung, Karung Berisi Narkoba Jadi Bukti Maut

Minggu, 12 April 2026 - 08:51 WIB

Duo Bandit ‘Licin’ Tanjabbar Diringkus: Bobol Rumah, Gasak Kabel PLN, Hingga Kayu Pelabuhan Terhenti di Pembengis

Jumat, 10 April 2026 - 21:05 WIB

Skandal Mafia Solar di SPBU Lubuk Landai Terbongkar, Polda Jambi Endus Kerugian Negara Rp276 Miliar

Berita Terbaru