Ini Tampang M. Alung Ramadhan, DPO Kasus Sabu 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 18:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Kepolisian Daerah Jambi merilis identitas tersangka yang melarikan diri dan kini berstatus Buron: (FOTO : Dok. Ditresnarkoba Polda Jambi)

Kepolisian Daerah Jambi merilis identitas tersangka yang melarikan diri dan kini berstatus Buron: (FOTO : Dok. Ditresnarkoba Polda Jambi)

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi merilis identitas lengkap dan wajah tersangka utama kasus narkotika kelas kakap yang berhasil melarikan diri dari pengawasan penyidik di ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi sejak Oktober 2025 lalu.

Tersangka berinisial M. Alung Ramadhan alias Alung (23) kini menjadi buronan nomor satu setelah menghilang sejak akhir tahun lalu.

Data Resmi Penetapan DPO
Polda Jambi mengeluarkan instruksi pengejaran melalui surat resmi dengan detail sebagai berikut:
  • Nomor DPO: DPO/28/X/RES.4/2025/DIRESNARKOBA
  • Tanggal Penetapan: 12 Oktober 2025
  • Dasar Hukum: Melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, Publik baru mengetahui kabar pelarian ini setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jambi pada awal April 2026 dalam sidang dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo. Polda Jambi baru secara masif merilis informasi DPO ini setelah adanya desakan transparansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka MA telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Oktober 2025. Kami terus melakukan upaya maksimal dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran Polda lain untuk mempersempit ruang geraknya,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ciri-Ciri Tersangka
Bagi masyarakat yang melihat, diharapkan waspada terhadap pria dengan ciri-ciri berikut:
  • Nama: M. Alung Ramadhan alias Alung
  • Umur: 23 Tahun
  • Tinggi Badan: ± 170 CM
  • Ciri Khusus: Memiliki tato di bagian dada.
  • Alamat Terakhir: Jl. H. Raden Suhur RT. 10, Kel. Penyengat Rendah, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.
Kronologi Singkat

Polda Jambi secara tegas membantah adanya unsur kesengajaan atau “karpet merah” (bantuan internal) yang memfasilitasi pelarian M. Alung Ramadhan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa insiden tersebut murni akibat kelalaian petugas jaga saat proses penyidikan

Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, pelarian MA alias Alung terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Alung ditangkap di wilayah Sekernan, Muaro Jambi, bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar yang dibawa dari Medan. Namun, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua gedung Mapolda Jambi, tersangka berhasil meloloskan diri.

“Tersangka MA melarikan diri sekitar pukul 19.40 WIB melalui jendela ruang penyidikan saat petugas sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, Jumat (3/4/2026).

Meski tangannya masih terikat borgol kabel tis, Alung nekat melompat dan menghilang di area bangunan yang sedang dikerjakan di bagian belakang markas.

Sanksi Internal dan Pengejaran

Akibat insiden ini, sejumlah oknum penyidik telah dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Sementara itu, pengejaran terhadap Alung terus diperluas hingga ke luar provinsi Jambi dengan bantuan Bareskrim Polri.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian tersebut, Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun terhadap oknum perwira, termasuk mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, karena dinilai tidak profesional dalam pengawasan.

Masyarakat yang memiliki informasi keberadaan tersangka diminta segera menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan Polda Jambi.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 263 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru