Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTI TAK TERBANTAHKAN: Pelaku SA (23) beserta barang bukti paket sabu, alat hisap (bong), uang tunai, dan ponsel saat diamankan di Mapolres Tanjab Barat, Sabtu (18/04). Penangkapan ini merupakan hasil operasi senyap Tim Opsnal Satresnarkoba di Penginapan Malvin. (Foto: Dok. Polres Tanjab Barat)

BUKTI TAK TERBANTAHKAN: Pelaku SA (23) beserta barang bukti paket sabu, alat hisap (bong), uang tunai, dan ponsel saat diamankan di Mapolres Tanjab Barat, Sabtu (18/04). Penangkapan ini merupakan hasil operasi senyap Tim Opsnal Satresnarkoba di Penginapan Malvin. (Foto: Dok. Polres Tanjab Barat)

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat bergerak cepat memberangus peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial SA (23), tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal di Penginapan Malvin, Kecamatan Batang Asam, Sabtu dini hari (18/04/2026).

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tepat pukul 01.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kamar target dan berhasil mengamankan pelaku,” tegas AKP Agus Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti Disimpan dalam Jok Motor
Dalam penggeledahan ketat yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan pelaku di berbagai tempat. Di dalam kamar, petugas menemukan satu paket sabu di dalam tas motif bunga dan alat hisap (bong) di atas kasur.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku. Hasilnya, lima plastik klip berisi kristal bening diduga sabu ditemukan tersimpan rapi di dalam jok motor Honda Vario milik tersangka.

Identitas dan Detail Barang Bukti
Tersangka SA (23) diketahui merupakan warga Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning. Dari tangan tersangka, polisi menyita:

  • Narkotika: 7 paket plastik klip diduga sabu (total berat bruto bervariasi dari 0,15 gram hingga 1,42 gram).
  • Peralatan: 1 set alat hisap (bong), kaca pirex, dan 2 korek api gas.
  • Aset & Tunai: Uang tunai Rp482.000, satu unit HP Vivo, dan satu unit motor Honda Vario hitam.

Ancaman Hukuman Berat
Polres Tanjab Barat memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. SA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU No. 1 Tahun 2026.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres. Kami tidak akan berhenti di sini, tim sedang melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pemasok di atasnya,” pungkas Kasat Resnarkoba.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap
Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Berita ini 87 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:11 WIB

Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:54 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:51 WIB

Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:18 WIB

Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:58 WIB

Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terbaru