Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTI TAK TERBANTAHKAN: Pelaku SA (23) beserta barang bukti paket sabu, alat hisap (bong), uang tunai, dan ponsel saat diamankan di Mapolres Tanjab Barat, Sabtu (18/04). Penangkapan ini merupakan hasil operasi senyap Tim Opsnal Satresnarkoba di Penginapan Malvin. (Foto: Dok. Polres Tanjab Barat)

BUKTI TAK TERBANTAHKAN: Pelaku SA (23) beserta barang bukti paket sabu, alat hisap (bong), uang tunai, dan ponsel saat diamankan di Mapolres Tanjab Barat, Sabtu (18/04). Penangkapan ini merupakan hasil operasi senyap Tim Opsnal Satresnarkoba di Penginapan Malvin. (Foto: Dok. Polres Tanjab Barat)

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat bergerak cepat memberangus peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial SA (23), tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal di Penginapan Malvin, Kecamatan Batang Asam, Sabtu dini hari (18/04/2026).

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tepat pukul 01.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kamar target dan berhasil mengamankan pelaku,” tegas AKP Agus Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti Disimpan dalam Jok Motor
Dalam penggeledahan ketat yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan pelaku di berbagai tempat. Di dalam kamar, petugas menemukan satu paket sabu di dalam tas motif bunga dan alat hisap (bong) di atas kasur.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku. Hasilnya, lima plastik klip berisi kristal bening diduga sabu ditemukan tersimpan rapi di dalam jok motor Honda Vario milik tersangka.

Identitas dan Detail Barang Bukti
Tersangka SA (23) diketahui merupakan warga Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning. Dari tangan tersangka, polisi menyita:

  • Narkotika: 7 paket plastik klip diduga sabu (total berat bruto bervariasi dari 0,15 gram hingga 1,42 gram).
  • Peralatan: 1 set alat hisap (bong), kaca pirex, dan 2 korek api gas.
  • Aset & Tunai: Uang tunai Rp482.000, satu unit HP Vivo, dan satu unit motor Honda Vario hitam.

Ancaman Hukuman Berat
Polres Tanjab Barat memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. SA kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU No. 1 Tahun 2026.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres. Kami tidak akan berhenti di sini, tim sedang melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pemasok di atasnya,” pungkas Kasat Resnarkoba.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap
Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif
Polres Tanjab Barat Buru Pelaku Utama Curanmor, Identitas dan Posisi Pelaku Sudah Dikantongi
Sempat Kejar-kejaran di Hutan Bakau Kuala Mendahara, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benur Senilai Rp 6 Miliar
Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Pencabulan
Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi
Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus
Berita ini 74 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:05 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:46 WIB

Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:55 WIB

Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:59 WIB

Polres Tanjab Barat Buru Pelaku Utama Curanmor, Identitas dan Posisi Pelaku Sudah Dikantongi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:12 WIB

Sempat Kejar-kejaran di Hutan Bakau Kuala Mendahara, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benur Senilai Rp 6 Miliar

Berita Terbaru