MUARO JAMBI – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi kembali menyikat jaringan pengedar narkoba yang meresahkan warga. Dua kaki tangan peredaran sabu asal Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, tak berkutik saat diringkus petugas di persembunyiannya, Jumat (1/5/2026).
Gerebek Markas di Perkebunan Sawit
Bermula dari laporan masyarakat yang gerah dengan transaksi barang haram di wilayah mereka, petugas bergerak cepat melakukan investigasi lapangan. Hasilnya, sebuah rumah di tengah perkebunan sawit terendus sebagai markas para pelaku.
Tanpa perlawanan berarti, tim berhasil menciduk dua pelaku: BCA (34) dan SS (27). Keduanya merupakan warga Desa Sungai Aur yang selama ini masuk dalam radar pantauan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang Bukti Tak Terbantahkan
Plt Kasi Humas Polres Muaro Jambi, dalam keterangannya Sabtu (2/5/2026), menegaskan bahwa penangkapan ini didasari bukti kuat. Dari tangan pelaku SS, petugas menyita 4 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam kaleng. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil transaksi, kaca pirex, pipet sendok, serta dua unit ponsel yang diduga kuat sebagai alat komunikasi transaksi gelap mereka.
Ancaman Pasal Berlapis: Penjara Menanti!
Polisi tidak main-main. Keduanya kini terancam membusuk di sel tahanan dengan jeratan pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
- Pasal 114 (1): Peran sebagai pengedar/perantara.
- Pasal 112 (1): Kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I.
- Pasal 132 (1): Permufakatan jahat dalam bisnis haram.
Putus Mata Rantai
Polres Muaro Jambi kini fokus melakukan pendalaman intensif. Target utama adalah memburu bandar besar dan memutus total mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kumpeh Ilir. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Muaro Jambi.**
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Polres Muaro Jambi











