TUNGKAL ULU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan seorang pria berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Rabu (06/05/2026).
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasi Humas Ipda Ucen menyatakan bahwa AL dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun korban dalam kasus ini adalah AZ (19), seorang perempuan asal Kecamatan Tungkal Ulu.
Kronologi dan Penangkapan
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat tersangka diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mulai terkuak setelah pihak korban melayangkan laporan ke Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu, 2 Mei 2026. Mengingat urgensi kasus, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat.
Proses Hukum
“Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status AL dari saksi menjadi tersangka,” tegas Ipda Ucen.
Saat ini, tersangka AL telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjab Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.
Perlindungan Korban
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan proporsional. Ipda Ucen juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap identitas korban guna menjaga hak dan nama baik yang bersangkutan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.**
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Humas Polres Tanjab Barat











