Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Pencabulan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PROSES HUKUM: Personel Kepolisian membawa tersangka AL (34) menuju ruang tahanan Polres Tanjung Jabung Barat. AL terancam jeratan Pasal 414 KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul. (Foto: Istimewa)

PROSES HUKUM: Personel Kepolisian membawa tersangka AL (34) menuju ruang tahanan Polres Tanjung Jabung Barat. AL terancam jeratan Pasal 414 KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul. (Foto: Istimewa)

TUNGKAL ULU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan seorang pria berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Rabu (06/05/2026).

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasi Humas Ipda Ucen menyatakan bahwa AL dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun korban dalam kasus ini adalah AZ (19), seorang perempuan asal Kecamatan Tungkal Ulu.

Kronologi dan Penangkapan
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat tersangka diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak korban melayangkan laporan ke Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu, 2 Mei 2026. Mengingat urgensi kasus, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat.

Proses Hukum
“Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status AL dari saksi menjadi tersangka,” tegas Ipda Ucen.

Saat ini, tersangka AL telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjab Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Perlindungan Korban
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan proporsional. Ipda Ucen juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap identitas korban guna menjaga hak dan nama baik yang bersangkutan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.**

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Humas Polres Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu
Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge
Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Pembunuhan Kakek 70 Tahun di Desa Bunga Tanjung Digulung Tim Gabungan dalam Gelap
Gegara Antrean Perahu Penyeberangan, Penambang di Teluk Sialang Nekat Tikam Rekan Kerja
Lansia di Betara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Kebun, Diduga Korban Pembunuhan
Berita ini 96 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WIB

Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:51 WIB

Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:53 WIB

Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:11 WIB

Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:54 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Berita Terbaru