Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Pencabulan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PROSES HUKUM: Personel Kepolisian membawa tersangka AL (34) menuju ruang tahanan Polres Tanjung Jabung Barat. AL terancam jeratan Pasal 414 KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul. (Foto: Istimewa)

PROSES HUKUM: Personel Kepolisian membawa tersangka AL (34) menuju ruang tahanan Polres Tanjung Jabung Barat. AL terancam jeratan Pasal 414 KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul. (Foto: Istimewa)

TUNGKAL ULU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan seorang pria berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Rabu (06/05/2026).

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasi Humas Ipda Ucen menyatakan bahwa AL dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun korban dalam kasus ini adalah AZ (19), seorang perempuan asal Kecamatan Tungkal Ulu.

Kronologi dan Penangkapan
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat tersangka diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak korban melayangkan laporan ke Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu, 2 Mei 2026. Mengingat urgensi kasus, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat.

Proses Hukum
“Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status AL dari saksi menjadi tersangka,” tegas Ipda Ucen.

Saat ini, tersangka AL telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjab Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Perlindungan Korban
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan proporsional. Ipda Ucen juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap identitas korban guna menjaga hak dan nama baik yang bersangkutan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.**

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Humas Polres Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Berita ini 131 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:08 WIB

Curas di Bungo Persada I: Korban Disekap, Pelaku Gondol Emas dan Barang Berharga Rp64,7 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Berita Terbaru