Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Pencabulan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROSES HUKUM: Personel Kepolisian membawa tersangka AL (34) menuju ruang tahanan Polres Tanjung Jabung Barat. AL terancam jeratan Pasal 414 KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul. (Foto: Istimewa)

PROSES HUKUM: Personel Kepolisian membawa tersangka AL (34) menuju ruang tahanan Polres Tanjung Jabung Barat. AL terancam jeratan Pasal 414 KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul. (Foto: Istimewa)

TUNGKAL ULU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan seorang pria berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Rabu (06/05/2026).

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasi Humas Ipda Ucen menyatakan bahwa AL dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun korban dalam kasus ini adalah AZ (19), seorang perempuan asal Kecamatan Tungkal Ulu.

Kronologi dan Penangkapan
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat tersangka diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak korban melayangkan laporan ke Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu, 2 Mei 2026. Mengingat urgensi kasus, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat.

Proses Hukum
“Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status AL dari saksi menjadi tersangka,” tegas Ipda Ucen.

Saat ini, tersangka AL telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanjab Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

Perlindungan Korban
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan proporsional. Ipda Ucen juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap identitas korban guna menjaga hak dan nama baik yang bersangkutan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.**

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Humas Polres Tanjab Barat

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi
Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus
Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi
Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu
Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang
Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Pencurian 6 TKP, Bobol Rumah Hingga Kantor PMD dan PKK
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu Asal Selensen di Penginapan Malvin!
Berita ini 1 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:24 WIB

Polres Tanjab Barat Tetapkan Pria 34 Tahun Sebagai Tersangka Pencabulan

Senin, 4 Mei 2026 - 00:02 WIB

Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:59 WIB

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 17:38 WIB

Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Paradigma Korporasi Sektor Publik.

Jurnal Ilmiah

Paradigma Korporasi Sektor Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:15 WIB