JAMBI – Besaran zakat fitrah di Provinsi Jambi tahun 1443 H/ 2023 M berbeda-beda antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten lainnya.
Pemerintah Provinsi Jambi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi telah menetapkan besaran zakat fitrah tersebut.
Selaanjutnya, Pembayaran zakat Fitrah tersebut dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut Standar Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 1443 H/2022 M dalam bentuk uang: