Sebumnya, pada Jumat (19/03/21). Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 9 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2020.
Dari sembilan yang diputus itu ada yang diterima dan sebagian ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan ditolak hakim MK diantaranya Sengketa Pilkada di Kabuaten TojaUna-una (Sulawesi Tengah), Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara) dan Tasikmalaya (Jawa Barat).
Sementara Sengketa Pilkada Kalimantan Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sekadau, Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Yalimo, Nabire (2 sengketa), dan Morowali Utara sebagian diterima hakim.
Pertama Pilkada Kalsel yang digugat salah satu kandidat, Denny Indrayana, hakim MK memutuskan untuk menerima sebagian.
Hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS di 1 Kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di 1 Kecamatan di Kabupaten Tapin.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak dibacakannya putusan mahkamah ini,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya