Sengketa Pilkada Bandung Ditolak MK, Bagaimana dengan Pilgub Jambi

- Editor

Jumat, 19 Maret 2021 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : MK saat Sidang gugatan batas usia calon kepala daerah. /©Liputan6.com/Faizal Fanani]

FOTO : MK saat Sidang gugatan batas usia calon kepala daerah. /©Liputan6.com/Faizal Fanani]

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.

Majelis hakim konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/03/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar seperti dikutip nasional.kompas.com.

Adapun, permohonan yang diperkarakan oleh pemohon adalah masalah politik uang, netralitas ASN dan mendiskreditkan gender.

BACA JUGA :  Polda Riau Musnahkan 65 Kilogram Sabu dari 2 Tersangka di Pekanbaru

“Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang,” ujar salah satu hakim yang membacakan pertimbangan hukum.

“Keterlibatan ASN dan isu mendiskreditkan gender yang dapat meyakinkan bahwa peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi,” kata dia.

Jika dilihat dari sisi perolehan suara, majelis juga menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2020.

Pasalnya, selisih permohonan pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas yang telah diatur.

“Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum pemohonan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Anwar Usman.

BACA JUGA :  Danrem 042/Garuda Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT TNI Ke-78

Sementara Permohonan Sengketa Pilgub Jambi yang diajukan oleh pikah Pasangan Gubernur Jambi Cek Endra-Ratu melawan KPU Provinsi Jambi sebagai Termohon serta Bawaslu dan Pihak Terkait pasangan Haris-Sani hingga hari ini belum diketahui.

Menurut catatan dari situs resmi MK agenda persidangan lanjutan pembuktian dan Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 19 Februari s/d 18 Maret 2021 Sedangkan Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara PHP tanggal 19 s/d 24 Maret 2021. Jadi masyarakat Jambi harus sabar menunggu sesuai dengan tanggal-tanggal tersebut.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar
KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi
Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi
Berjalan Aman dan Patuh Prokes, Pj Gubernur Apresiasi PSU Pilgub Jambi
Unggul di PSU, Al Haris:  Ini Adalah Hasil Raihan Suara Rakyat Jambi
PSU di Kabupaten Kerinci, Al Haris-Sani Unggul Telak
PSU, Haris-Sani Unggul di TPS 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar
Hari Ini KPU Jambi Gelar PSU di 88 TPS
Berita ini 292 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:18 WIB

Polda Riau Musnahkan 65 Kilogram Sabu dari 2 Tersangka di Pekanbaru

Selasa, 3 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Air Tak Sampai ke Pelanggan, PDAM Tirta Pengabuan Bilang Begini

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:35 WIB

Pekerjaan Tanggul di Desa Sungai Gebar Barat Longsor, Warga Minta Rekanan Bertanggungjawab

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:31 WIB

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Sabtu, 30 September 2023 - 14:51 WIB

Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya

Jumat, 29 September 2023 - 18:50 WIB

Polisi Tangkap Petugas Lapas Terlibat Narkoba Libatkan Napi

Jumat, 29 September 2023 - 10:22 WIB

Kuala Tungkal Diselimuti Kabut Asap, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif!

Kamis, 28 September 2023 - 18:52 WIB

Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru