Hakim juga memerintahkan KPU Kalsel untuk mengganti semua anggota PPK dan KPPS yg melaksanakan PSU pada semua TPS di 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kabupaten Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kabupaten Tapin).
Kemudia untuk Pilkada di Kabupaten Sekadau, Kalbar, hakim memerintahkan KPU menggelar penghitungan suara ulang di seluruh TPS yang berjumlah 65 di Kecamatan Belitang Hilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk gugatan sengketa pilkada Kabupaten Yalimo, Papua, hakim mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berjumlah 76 di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili dalam waktu 45 hari.
Pemungutan suara ulang juga diminta untuk digelar di seluruh Kabupaten Nabire, Papua.
Sementara untuk pilkada di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, hakim memerintahkan untuk digelar pemungutan suara ulang di dua Desa yakni Desa Peboa dan Desa Menyo’e.
Hakim juga memerintah PSU dengan cara mendirikan TPS Khusus di kawasan PT ANA.(Edt)