JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah membidik sejumlah penyedia layanan pinjaman online (Pinjol) yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.
Penertiban akan dilakukan lantaran selama ini masyarakat banyak dirugikan oleh kerja-kerja pinjol yang memberatkan nasabah. Bahkan Polri mengibaratkan kegiatan pinjol ilegal tersebut seperti preman yang meresahkan masyarakat.
“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat,” kata Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/06/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto bahkan sampai meneken surat telegram kepada jajaran kepolisian di daerah untuk segera menangani perkara-perkara pinjol di daerah.
Whisnu, mengutip data OJK, menyatakan sampai saat ini ada sekitar 3.000 pinjol yang tak terdaftar.
Kasus-kasus pinjol seringkali meresahkan masyarakat lantaran korban-korbannya kerap mendapat teror oleh penagihnya alias debt collector.
Beberapa kasus, para penagih menyebarkan informasi peminjam kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan.
Dalam beberapa kasus lain, polisi juga menemukan ada pinjol yang mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.
“Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar,” tambahnya.
Korban seringkali tak dapat membayar pinjamannya karena dicekik oleh bunga yang terlampau besar. Kasus-kasus pinjol ini, kata dia, telah memakan banyak korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya