JAMBI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi melanjutkan penyelenggaraan sosialisasi dan pendampingan penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) periode II tahun 2021, Kamis (3/2/22).
SKP dimaksud sesuai SE BKN Nomor 1 Tahun 2022 saat ini juga penyusunan SKP berdasarkan PP 46 /2011 dan PP 30/2019 beserta integrasi sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB Nomor 3 pada tahun 2021.
Peserta sosialisasi tersebut merupakan perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesi yang diikuti dengan jumlah peserta yang ditentukan guna menjamin suasana yang kondusif.
Kepala BKD Provinsi Jambi, Henrizal mengatakan sosialisasi dan pendampingan Penyusunan SKP guna mendiseminasikan informasi terkait penyusunan SKP Tahun 2021. Menyesuaikan adanya perubahan pola kerja baru hasil konversi jabatan adminitrasi ke jabatan fungsional.
Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
“Berdasarkan SE Menpan-RB tersebut, SKP yang sebelumnya disusun untuk periode satu tahun berubah menjadi 2 periode, yakni periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember. Penyusunan SKP bagi para pegawai ini dinilai penting guna mendukung pencapaian kinerja organisasi kedepannya,” terang Henrizal.
Disampaikannya bahwa SKP Tahun 2021 disusun berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dengan memperhatikan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) Pegawai dilakukan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja pegawai. SKP merupakan rencana kinerja dan target yang akan dan harus dicapai setiap PNS.
“Saat ini sosialisasi dan pendampingan pada kali ini sebagai upaya untuk menyiapkan dokumen PNS yang dalam proses kenaikan pangkat periode April 2022 mendatang,” ujarnya.(Val)