BKD Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan SKP Periode II

- Redaksi

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKD Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan SKP Periode II, Kamis (3/2/22). FOTO : Noval

BKD Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan SKP Periode II, Kamis (3/2/22). FOTO : Noval

JAMBI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi melanjutkan penyelenggaraan sosialisasi dan pendampingan penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) periode II tahun 2021, Kamis (3/2/22).

SKP dimaksud sesuai SE BKN Nomor 1 Tahun 2022 saat ini juga penyusunan SKP berdasarkan PP 46 /2011 dan PP 30/2019 beserta integrasi sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB Nomor 3 pada tahun 2021.

Peserta sosialisasi tersebut merupakan perwakilan dari seluruh perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesi yang diikuti dengan jumlah peserta yang ditentukan guna menjamin suasana yang kondusif.

Kepala BKD Provinsi Jambi, Henrizal mengatakan sosialisasi dan pendampingan Penyusunan SKP guna mendiseminasikan informasi terkait penyusunan SKP Tahun 2021. Menyesuaikan adanya perubahan pola kerja baru hasil konversi jabatan adminitrasi ke jabatan fungsional.

Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.

“Berdasarkan SE Menpan-RB tersebut, SKP yang sebelumnya disusun untuk periode satu tahun berubah menjadi 2 periode, yakni periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember. Penyusunan SKP bagi para pegawai ini dinilai penting guna mendukung pencapaian kinerja organisasi kedepannya,” terang Henrizal.

Disampaikannya bahwa SKP Tahun 2021 disusun berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 dengan memperhatikan Sistem Manajemen Kinerja (SMK) Pegawai dilakukan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja pegawai. SKP merupakan rencana kinerja dan target yang akan dan harus dicapai setiap PNS.

“Saat ini sosialisasi dan pendampingan pada kali ini sebagai upaya untuk menyiapkan dokumen PNS yang dalam proses kenaikan pangkat periode April 2022 mendatang,” ujarnya.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda
Ivan Wirata Dampingi Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Dibuka Presiden Prabowo, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Hadiri Rakornas di Sentul
Hutama Karya Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Kualitas dan Minimalkan Dampak Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 Tempino-IC Ness
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 18:26 WIB

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:47 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Minggu, 10 November 2024 - 18:55 WIB

Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Sabtu, 9 November 2024 - 18:50 WIB

Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda

Berita Terbaru