POLTIK – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, blak-blakan menyoroti keputusan delapan fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR yang menyepakati hasil pembahasan perubahan keempat UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Mahfud menilai, sikap delapan fraksi yang menjadikan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 sebagai legitimasi syarat usia minimal pencalonan merupakan hal yang tidak beralasan. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2024 juga telah mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah pada putusannya.
“Jadi itu hanya untuk meloloskan Kaesang di pilkada. Karena sudah terlanjur dideklarasikan, gitu,” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang yang dilihat Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Mahfud telah memberikan izin kepada Tempo untuk mengutip pernyataan yang disampaikannya dalam siniar tersebut. “Boleh,” ujar Mahfud melalui pesan singkat dikutip nasional.tempo.co
Mantan Ketua MK ini juag menjelaskan, putusan Mahkamah Nomor 70, sejatinya telah jelas mengatur ihwal syarat usia pencalonan kepala daerah. Dalam putusannya, MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon di Pilkada mendaftarkan diri, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung.
“Jadi apa yang mau didetailkan lagi. Putusan MK ini juga sudah detail,” kata dia.
Masih melangsir tempo, saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Kaesang disebut bakal menjadi wakil Ahmad Luthfi yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebag calon Gubernur di Pilkada Jawa tengah.
Editor : Lintastungkal
Sumber Berita : nasional.tempo.co
Halaman : 1 2 Selanjutnya