BPOM Inhu Perkuatan Sinergitas Pengawasan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Inhu Perkuatan Sinergitas Pengawasan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B. FOTO : BPOM INHU/ASYD

BPOM Inhu Perkuatan Sinergitas Pengawasan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B. FOTO : BPOM INHU/ASYD

INHU – Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kegiatan Perkuatan Sinergitas Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, di Aula Dinas Kesehatan setempat, Rabu (14/12/22).

Kepala BPOM Kabupaten Inhu Emi Amalia, S.Farm, APT., M.Sc mengatakan, bahaya pada pangan dapat timbul dari 3 cemaran yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik.

Menurutnya cemaran kimia dapat timbul dari pangan yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil Rhodamin B yang memberikan warna merah cerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di Kabupaten Inhu masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir dan sekitarnya,” ujarnya.

Terasi ini sudah menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya.

Emi Amalia menegaskan Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/ Men.Kes/ Per/ V/ 85. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 136 ayat b pada Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi terhadap produsen yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika,” sebutnya.

Lanjut Halaman Berikutnya……….

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB