BREAKING NEWS : Kejari Tanjab Barat Sita Aset Tanah dan Ruko Mantan Kades Tanjung Benanak

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Kejari Tanjab Barat melaksanakan Sita Eksekusi Aset Tanah dan Bangunan 2 (Dua) Ruko Mantan Kades Tanjung Benanak, Rabu Kemarin (13/12/23). FOTO : Dok/Kejari

Jaksa Kejari Tanjab Barat melaksanakan Sita Eksekusi Aset Tanah dan Bangunan 2 (Dua) Ruko Mantan Kades Tanjung Benanak, Rabu Kemarin (13/12/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKAL – Jaksa Eksekutor Kejari Tanjab Barat melakukan Sita Eksekusi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Kades Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sita eksekusi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan atas nama terpidana Bambang Purwanto Bin Edi Sukiji (Alm).

BACA JUGA :  Kapolres Tanjabbar Bersama Forkopimda Mengikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-76 Via Virtual

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT- 1493/L.5.15/ Fu.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 melaksanakan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan di Desa Tanjung Benanak.

“Dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto Rabu (13/12/23) telah melakukan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan 2 (dua) unit Ruko yang berada di Desa Tanjung Benanak Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan putusan PN. Tipikor Jambi Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2023/PN Jambi dan Surat Perintah Ekseskusi Nomor : 1493/L.5.15/Fu.1/09/2023,” jelasnya.

BACA JUGA :  Nelayan Kuala Tungkal Ikuti Ujian Nasional Amatir Radio ORARI

Lebih lanjut Muhammad Lutfi menjelaskan, selanjutnya terhadap Tanah dan Bangunan 2 (Dua) Unit Ruko tersebut akan segera di lelang dan hasilnya akan di setor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.(*/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 391 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru