KUALA TUNGKAL – Jaksa Eksekutor Kejari Tanjab Barat melakukan Sita Eksekusi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Kades Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sita eksekusi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan atas nama terpidana Bambang Purwanto Bin Edi Sukiji (Alm).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT- 1493/L.5.15/ Fu.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 melaksanakan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan di Desa Tanjung Benanak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto Rabu (13/12/23) telah melakukan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan 2 (dua) unit Ruko yang berada di Desa Tanjung Benanak Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan putusan PN. Tipikor Jambi Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2023/PN Jambi dan Surat Perintah Ekseskusi Nomor : 1493/L.5.15/Fu.1/09/2023,” jelasnya.
Lebih lanjut Muhammad Lutfi menjelaskan, selanjutnya terhadap Tanah dan Bangunan 2 (Dua) Unit Ruko tersebut akan segera di lelang dan hasilnya akan di setor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.(*/Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal