BREAKING NEWS : Kejari Tanjab Barat Sita Aset Tanah dan Ruko Mantan Kades Tanjung Benanak

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Kejari Tanjab Barat melaksanakan Sita Eksekusi Aset Tanah dan Bangunan 2 (Dua) Ruko Mantan Kades Tanjung Benanak, Rabu Kemarin (13/12/23). FOTO : Dok/Kejari

Jaksa Kejari Tanjab Barat melaksanakan Sita Eksekusi Aset Tanah dan Bangunan 2 (Dua) Ruko Mantan Kades Tanjung Benanak, Rabu Kemarin (13/12/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKAL – Jaksa Eksekutor Kejari Tanjab Barat melakukan Sita Eksekusi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Kades Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sita eksekusi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan atas nama terpidana Bambang Purwanto Bin Edi Sukiji (Alm).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT- 1493/L.5.15/ Fu.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 melaksanakan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan di Desa Tanjung Benanak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto Rabu (13/12/23) telah melakukan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan 2 (dua) unit Ruko yang berada di Desa Tanjung Benanak Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan putusan PN. Tipikor Jambi Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2023/PN Jambi dan Surat Perintah Ekseskusi Nomor : 1493/L.5.15/Fu.1/09/2023,” jelasnya.

Lebih lanjut Muhammad Lutfi menjelaskan, selanjutnya terhadap Tanah dan Bangunan 2 (Dua) Unit Ruko tersebut akan segera di lelang dan hasilnya akan di setor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.(*/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 374 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru