YTUBE
Petugas Damkar Tanjab Barat Evakuasi Ular Sawah Panjang 5 Meter Lebih DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Lansia di Bulan Penuh Berkah Resmikan Pasar Bedug, Bupati Tanjab Barat Borong Takjil dari Pedagang Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi

Home / Berita

Senin, 6 Maret 2023 - 18:25 WIB

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Kejari Tanjab Barat Tahan BP Mantan Kades Tanjung Benanak

Tersangka BP dibawa menuju Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat. FOTO : Ist

Tersangka BP dibawa menuju Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Setelah menyimpulkan bedasarkan alat bukti dan kerugian Keuangan Negara (KN) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan upaya paksa atau penahanan terhadap BP mantan Kades Tanjung Benanak atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (6/3/23).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Jambi, Marcelo Bellah menyebutkan, Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial BP.

BACA JUGA :  Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah

” Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tanjung Benanak tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021,” kata Kajari.

Dijelaskan Kajari, dalam penanganan perkara ini penyidik telah menyimpulkan berdasarkan alat bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara.

” Dalam perkara tindak pidana korupsi ini senilai 900 juta lebih tepatnya Rp908.553.000,-,” beber Marcelo Bellah.

BACA JUGA :  PetroChina Serahkan Tujuh Bantuan Program Pengembangan Masyarakat di Tanjab Timur

Marcelo menyebutkan, sementara ini Tersangka BP dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat untuk proses lebih lanjut.

” Terhadap tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) pidana penjara minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi minimal 1 Tahun dan Maksimal 15 Tahun,” tukasnya.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Jumlah Truk dan Jam Operasional Angkutan Batu Bara Dibatasi

Berita

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Gelar KMD Pembina Pramuka Tingkat Penggalang

Berita

Sambut Malam Tahun Baru, Kapolres Tanjabbar Ajak Ponpes Gelar Istighosah dan Doa Bersama

Berita

Perkuat Pengawasan Pemilu, Ini yang Dilakukan Bawaslu Tanjab Barat

Berita

Kapolres Cek Kepatuhan Prokes di Kawasan Kuliner Tindaklanjut PPKM Skala Mikro

Berita

Perkara 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Berita

UPDATE Peringatan Dini Cuaca Jambi 11 Desember

Berita

Polda Jambi dan Polres Tebo Raih Penghargaan Angka Kecelakaan Terendah Se Indonesia