Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kebijakan relaksasi iuran JKK-JKM sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di Jakarta, Selasa (28/4/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kebijakan relaksasi iuran JKK-JKM sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di Jakarta, Selasa (28/4/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan kebijakan relaksasi berupa pemotongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta jaminan sosial kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini menyasar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai upaya strategis pemerintah memperluas jaring pengaman sosial di sektor informal.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa langkah ini merupakan intervensi negara untuk menjaga daya beli pekerja mandiri di tengah fluktuasi ekonomi. Meski nilai iuran dipangkas separuh, ia menjamin hak manfaat yang diterima peserta tidak berkurang sedikit pun.

“Pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU terlindungi. Kami pastikan manfaat perlindungan, mulai dari santunan hingga beasiswa anak, tetap diberikan secara optimal dan penuh sesuai regulasi,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema dan Linimasa Pemberlakuan
Pemerintah membagi periode relaksasi ini menjadi dua klaster utama guna memastikan efektivitas implementasi:

  1. Sektor Transportasi & Logistik: Bagi pengemudi ojek online, layanan berbasis aplikasi, serta kurir, diskon iuran 50 persen berlaku efektif mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
  2. Sektor Mandiri Lainnya: Untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Kebijakan ini dikecualikan bagi peserta BPU yang iurannya telah disubsidi atau dibayarkan melalui skema APBN maupun APBD.

Kepastian BHR bagi Pekerja Digital
Selain relaksasi iuran, pemerintah melakukan terobosan hukum dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja platform digital (ojol dan kurir). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang bersifat diskresi perusahaan, kini platform wajib memberikan BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir.

“Kebijakan standar BHR ini memberikan kepastian hak pendapatan tambahan yang lebih terukur bagi pekerja di ekosistem digital. Ini adalah bagian dari penguatan perlindungan tenaga kerja di masa depan,” tambah Yassierli.

Melalui sinergi diskon iuran dan penetapan standar BHR, pemerintah berharap tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal meningkat signifikan sekaligus memperkokoh ketahanan finansial pekerja mandiri.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Berita ini 24 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru