Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kebijakan relaksasi iuran JKK-JKM sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di Jakarta, Selasa (28/4/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kebijakan relaksasi iuran JKK-JKM sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di Jakarta, Selasa (28/4/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan kebijakan relaksasi berupa pemotongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta jaminan sosial kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini menyasar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai upaya strategis pemerintah memperluas jaring pengaman sosial di sektor informal.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa langkah ini merupakan intervensi negara untuk menjaga daya beli pekerja mandiri di tengah fluktuasi ekonomi. Meski nilai iuran dipangkas separuh, ia menjamin hak manfaat yang diterima peserta tidak berkurang sedikit pun.

“Pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU terlindungi. Kami pastikan manfaat perlindungan, mulai dari santunan hingga beasiswa anak, tetap diberikan secara optimal dan penuh sesuai regulasi,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema dan Linimasa Pemberlakuan
Pemerintah membagi periode relaksasi ini menjadi dua klaster utama guna memastikan efektivitas implementasi:

  1. Sektor Transportasi & Logistik: Bagi pengemudi ojek online, layanan berbasis aplikasi, serta kurir, diskon iuran 50 persen berlaku efektif mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
  2. Sektor Mandiri Lainnya: Untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Kebijakan ini dikecualikan bagi peserta BPU yang iurannya telah disubsidi atau dibayarkan melalui skema APBN maupun APBD.

Kepastian BHR bagi Pekerja Digital
Selain relaksasi iuran, pemerintah melakukan terobosan hukum dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja platform digital (ojol dan kurir). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang bersifat diskresi perusahaan, kini platform wajib memberikan BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir.

“Kebijakan standar BHR ini memberikan kepastian hak pendapatan tambahan yang lebih terukur bagi pekerja di ekosistem digital. Ini adalah bagian dari penguatan perlindungan tenaga kerja di masa depan,” tambah Yassierli.

Melalui sinergi diskon iuran dan penetapan standar BHR, pemerintah berharap tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal meningkat signifikan sekaligus memperkokoh ketahanan finansial pekerja mandiri.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Kemnaker Imbau Peserta Siapkan 5 Hal Ini
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla
Kemnaker Bekali 416 Tenaga Kerja Maluku Utara dengan Kompetensi
Pertempuran Sengit di Lahan Gambut: 142 Personel Gabungan dan Heli Water Bombing Kepung Karhutla HLG Londerang
Berita ini 54 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:37 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 18:08 WIB

MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Kemnaker Imbau Peserta Siapkan 5 Hal Ini

Sabtu, 19 September 2026 - 18:15 WIB

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 September 2026 - 17:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Sabtu, 19 September 2026 - 14:23 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Berita Terbaru