JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan kebijakan relaksasi berupa pemotongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta jaminan sosial kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini menyasar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai upaya strategis pemerintah memperluas jaring pengaman sosial di sektor informal.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa langkah ini merupakan intervensi negara untuk menjaga daya beli pekerja mandiri di tengah fluktuasi ekonomi. Meski nilai iuran dipangkas separuh, ia menjamin hak manfaat yang diterima peserta tidak berkurang sedikit pun.
“Pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU terlindungi. Kami pastikan manfaat perlindungan, mulai dari santunan hingga beasiswa anak, tetap diberikan secara optimal dan penuh sesuai regulasi,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Skema dan Linimasa Pemberlakuan
Pemerintah membagi periode relaksasi ini menjadi dua klaster utama guna memastikan efektivitas implementasi:
- Sektor Transportasi & Logistik: Bagi pengemudi ojek online, layanan berbasis aplikasi, serta kurir, diskon iuran 50 persen berlaku efektif mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
- Sektor Mandiri Lainnya: Untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Kebijakan ini dikecualikan bagi peserta BPU yang iurannya telah disubsidi atau dibayarkan melalui skema APBN maupun APBD.
Kepastian BHR bagi Pekerja Digital
Selain relaksasi iuran, pemerintah melakukan terobosan hukum dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja platform digital (ojol dan kurir). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang bersifat diskresi perusahaan, kini platform wajib memberikan BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun terakhir.
“Kebijakan standar BHR ini memberikan kepastian hak pendapatan tambahan yang lebih terukur bagi pekerja di ekosistem digital. Ini adalah bagian dari penguatan perlindungan tenaga kerja di masa depan,” tambah Yassierli.
Melalui sinergi diskon iuran dan penetapan standar BHR, pemerintah berharap tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal meningkat signifikan sekaligus memperkokoh ketahanan finansial pekerja mandiri.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker











