Topik Iuran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kebijakan relaksasi iuran JKK-JKM sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di Jakarta, Selasa (28/4/2026). (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

Berita

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita | Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan kebijakan relaksasi berupa pemotongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta jaminan sosial kategori Bukan Penerima Upah…