JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan sosial utama bagi pekerja yang menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penguatan ini dilakukan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 guna merespons dinamika pasar kerja dan transformasi digital yang kian cepat.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa JKP bukan sekadar bantuan tunai, melainkan sebuah sistem pendampingan transisi yang komprehensif. “Negara hadir untuk memastikan perlindungan pekerja tidak terhenti saat hubungan kerja berakhir. JKP adalah jaring pengaman agar mereka tetap berdaya dan segera kembali masuk ke pasar kerja,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Tiga Pilar Utama JKP
Dalam keterangannya, Menaker merinci tiga manfaat utama yang menjadi hak peserta JKP, yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Manfaat Uang Tunai: Pemberian dana sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan (dengan batas atas upah Rp 5 juta) untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga selama masa mencari kerja.
- Akses Pasar Kerja: Layanan informasi lowongan, bimbingan karier, serta konseling ketenagakerjaan yang terintegrasi.
- Pelatihan Kerja (Upskilling/Reskilling): Fasilitas pelatihan senilai Rp 2,4 juta untuk meningkatkan kompetensi pekerja agar tetap relevan dengan kebutuhan industri terkini.
Digitalisasi Melalui SIAPKerja
Untuk memastikan layanan yang transparan dan mudah diakses, Kemnaker mengoptimalkan platform digital SIAPKerja. Lewat platform ini, seluruh proses mulai dari verifikasi kepesertaan hingga akses pelatihan vokasi dapat dilakukan dalam satu pintu secara efisien.
Kepatuhan Perusahaan dan Perluasan Cakupan
Menaker juga mengingatkan perusahaan untuk disiplin dalam mendaftarkan pekerjanya, baik yang berstatus PKWTT (Tetap) maupun PKWT (Kontrak). Kepatuhan ini sangat krusial agar hak pekerja tidak hilang saat terjadi risiko kehilangan pekerjaan.
Melalui PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah melakukan penataan ulang pada mekanisme pendanaan dan efisiensi penyaluran manfaat agar program ini lebih responsif. “Kesejahteraan pekerja yang terjaga adalah kunci produktivitas nasional dan iklim usaha yang stabil,” pungkas Menaker.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker











