Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akselerasi Pengalaman Kerja: Menaker Yassierli saat menyampaikan rencana penambahan 150 ribu kuota MagangHub 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta (9/4). Program ini difokuskan untuk lulusan baru dan pemerataan kesempatan kerja di luar kota besar guna menekan angka pengangguran nasional. (FOTO : Biro Humas Kemenaker)

Akselerasi Pengalaman Kerja: Menaker Yassierli saat menyampaikan rencana penambahan 150 ribu kuota MagangHub 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta (9/4). Program ini difokuskan untuk lulusan baru dan pemerataan kesempatan kerja di luar kota besar guna menekan angka pengangguran nasional. (FOTO : Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan sosial utama bagi pekerja yang menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penguatan ini dilakukan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 guna merespons dinamika pasar kerja dan transformasi digital yang kian cepat.

Menaker Yassierli menyatakan bahwa JKP bukan sekadar bantuan tunai, melainkan sebuah sistem pendampingan transisi yang komprehensif. “Negara hadir untuk memastikan perlindungan pekerja tidak terhenti saat hubungan kerja berakhir. JKP adalah jaring pengaman agar mereka tetap berdaya dan segera kembali masuk ke pasar kerja,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Tiga Pilar Utama JKP
Dalam keterangannya, Menaker merinci tiga manfaat utama yang menjadi hak peserta JKP, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Manfaat Uang Tunai: Pemberian dana sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan (dengan batas atas upah Rp 5 juta) untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga selama masa mencari kerja.
  2. Akses Pasar Kerja: Layanan informasi lowongan, bimbingan karier, serta konseling ketenagakerjaan yang terintegrasi.
  3. Pelatihan Kerja (Upskilling/Reskilling): Fasilitas pelatihan senilai Rp 2,4 juta untuk meningkatkan kompetensi pekerja agar tetap relevan dengan kebutuhan industri terkini.

Digitalisasi Melalui SIAPKerja
Untuk memastikan layanan yang transparan dan mudah diakses, Kemnaker mengoptimalkan platform digital SIAPKerja. Lewat platform ini, seluruh proses mulai dari verifikasi kepesertaan hingga akses pelatihan vokasi dapat dilakukan dalam satu pintu secara efisien.

Kepatuhan Perusahaan dan Perluasan Cakupan
Menaker juga mengingatkan perusahaan untuk disiplin dalam mendaftarkan pekerjanya, baik yang berstatus PKWTT (Tetap) maupun PKWT (Kontrak). Kepatuhan ini sangat krusial agar hak pekerja tidak hilang saat terjadi risiko kehilangan pekerjaan.

Melalui PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah melakukan penataan ulang pada mekanisme pendanaan dan efisiensi penyaluran manfaat agar program ini lebih responsif. “Kesejahteraan pekerja yang terjaga adalah kunci produktivitas nasional dan iklim usaha yang stabil,” pungkas Menaker.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi 3.489 Wirausaha Perempuan Melalui PFpreneur
Lapas Kuala Tungkal Deklarasikan Perang terhadap Halinar: Integritas Harga Mati
Berita ini 14 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Minggu, 26 April 2026 - 07:12 WIB

Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja

Sabtu, 25 April 2026 - 14:56 WIB

Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata

Berita Terbaru