Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akselerasi Pengalaman Kerja: Menaker Yassierli saat menyampaikan rencana penambahan 150 ribu kuota MagangHub 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta (9/4). Program ini difokuskan untuk lulusan baru dan pemerataan kesempatan kerja di luar kota besar guna menekan angka pengangguran nasional. (FOTO : Biro Humas Kemenaker)

Akselerasi Pengalaman Kerja: Menaker Yassierli saat menyampaikan rencana penambahan 150 ribu kuota MagangHub 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta (9/4). Program ini difokuskan untuk lulusan baru dan pemerataan kesempatan kerja di luar kota besar guna menekan angka pengangguran nasional. (FOTO : Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bantalan sosial utama bagi pekerja yang menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penguatan ini dilakukan melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 guna merespons dinamika pasar kerja dan transformasi digital yang kian cepat.

Menaker Yassierli menyatakan bahwa JKP bukan sekadar bantuan tunai, melainkan sebuah sistem pendampingan transisi yang komprehensif. “Negara hadir untuk memastikan perlindungan pekerja tidak terhenti saat hubungan kerja berakhir. JKP adalah jaring pengaman agar mereka tetap berdaya dan segera kembali masuk ke pasar kerja,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Tiga Pilar Utama JKP
Dalam keterangannya, Menaker merinci tiga manfaat utama yang menjadi hak peserta JKP, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Manfaat Uang Tunai: Pemberian dana sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan (dengan batas atas upah Rp 5 juta) untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga selama masa mencari kerja.
  2. Akses Pasar Kerja: Layanan informasi lowongan, bimbingan karier, serta konseling ketenagakerjaan yang terintegrasi.
  3. Pelatihan Kerja (Upskilling/Reskilling): Fasilitas pelatihan senilai Rp 2,4 juta untuk meningkatkan kompetensi pekerja agar tetap relevan dengan kebutuhan industri terkini.

Digitalisasi Melalui SIAPKerja
Untuk memastikan layanan yang transparan dan mudah diakses, Kemnaker mengoptimalkan platform digital SIAPKerja. Lewat platform ini, seluruh proses mulai dari verifikasi kepesertaan hingga akses pelatihan vokasi dapat dilakukan dalam satu pintu secara efisien.

Kepatuhan Perusahaan dan Perluasan Cakupan
Menaker juga mengingatkan perusahaan untuk disiplin dalam mendaftarkan pekerjanya, baik yang berstatus PKWTT (Tetap) maupun PKWT (Kontrak). Kepatuhan ini sangat krusial agar hak pekerja tidak hilang saat terjadi risiko kehilangan pekerjaan.

Melalui PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah melakukan penataan ulang pada mekanisme pendanaan dan efisiensi penyaluran manfaat agar program ini lebih responsif. “Kesejahteraan pekerja yang terjaga adalah kunci produktivitas nasional dan iklim usaha yang stabil,” pungkas Menaker.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat
2 Pekerja Jembatan Dermaga Sungai Landak Yang Ambruk Belum Ditemukan
Bupati Anwar Sadat Lepas 105 Jemaah Haji Kloter 24 Tanjab Barat
Kemnaker dan Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Hasil Sidang Isbat Kemenag, Idul Adha 2026 Jatuh pada Rabu 27 Mei
Pertamina Pasok Tambahan 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Antisipasi Libur Panjang
Nakhoda Baru Kasrem dan Kasipers 042/Gapu, Danrem Tekankan Inovasi dan Disiplin
Berita ini 28 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:33 WIB

Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:26 WIB

2 Pekerja Jembatan Dermaga Sungai Landak Yang Ambruk Belum Ditemukan

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:01 WIB

Bupati Anwar Sadat Lepas 105 Jemaah Haji Kloter 24 Tanjab Barat

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Kemnaker dan Unpad Bangun Sinergi Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan

Senin, 18 Mei 2026 - 17:17 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru