MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis ganja seberat 1,3 Ton dari sebuah mobil box dengan nomor polisi BL 8237 HC
Seorang pria bernama Mawardi (23) mengaku kurir dibayar Rp 2 juta untuk membawa barang haram itu turut ditangkap.
“Satu orang diamankan sebagai kurir membawa narkoba. Pengakuannya narkoba jenis ganja yang dibawa seberat 1 ton,” kata Rafles dikutip detikSumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rafles mengatakan ganja tersebut terbungkus dalam 36 goni dengan total 366 paket. Di dalam 1 goni ada 27 paket. Sehingga bila dikalikan ada 932 paket.
“Untuk total jadi 1.338 paket dengan berat per paket 1 kg. Artinya ada 1,3 ton,” tambahnya.
Lanjut Rafles pengakuan kurir dia datang dari Aceh. Tapi belum tahu sebelah mana. Katanya mau diserahkan kepada seseorang di Medan. Setelah itu mau dikirim ke Jakarta.
Meski demikian, Rafles mengatakan keterangan pelaku masih akan di dalami dan diselidiki.
“Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan,” tandasnya.(Edt)