“Kita masih menunggu pengumuman teregistrasi PHP buku BPRK dari MK secara resmi, jika itu kita sudah terima, maka segera melakukan Pleno penetapan Cabup dan Cawabup terpilih,” jelasnya.
Seperti regulasi dalam PKPU 5/2020 paling lama lima hari setelah surat dari MK itu diterima KPU, KPU harus menggelar penetapan pasangan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya KPU Tanjab Barat telah telah merampungkan rekapitulasi surat suara Pilkada 2020 melalui pleno terbuka pada Kamis 17 Desember 2020 dan Pelno menetapkan Paslon Nomor Urut 02 UAS-Hairan memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 67.434 suara pemilih.
Urutan kedua Paslon Nomor Urut 01 Mulyani-Amin hanya memperoleh suara sebanyak 51.837. Sementara paslon 3 Muklis- Supardi memperoleh suara sebanyak 31.501 suara.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor : 190/PL.02.6-Kpt/1506/KPU-Kab/Xl/2020 tanggal 17 Desember 2020.(*)
Halaman : 1 2