Bupati Tanjabbar Sampaikan Pendapat Atas Keputusan Dewan Terhadap Pembahasan 3 Raperda

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2020 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dr. H. Safrial Berjabat Tangan dengan Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH usai Menyampaikan Pendapat Pemerintah atas Keptusan Dewan Terhadap Pembahasan 3 Raperda pada rapat paripurna Keempat di Aula Ruang Rapat DPRD, Selasa (25/02/20). FOTO/Humas Setda Tjb.

Bupati Dr. H. Safrial Berjabat Tangan dengan Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH usai Menyampaikan Pendapat Pemerintah atas Keptusan Dewan Terhadap Pembahasan 3 Raperda pada rapat paripurna Keempat di Aula Ruang Rapat DPRD, Selasa (25/02/20). FOTO/Humas Setda Tjb.

Hasil pembahasan Panitia Khusus I DPRD, yang disampaikan perwakilannya Nova Anggun Sari SH, pada kesimpulannya menyetujui Raperda Penyelagaran Kearsipan Daerah pada agar dapat dijadikan Peraturan Daerah.

“Semoga dengan dijadikannya Perda Penyelenggaraan Kerasipan Daerah dapat menjadi Perda yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Panitia Khusus III Jamal Dharmawan, Sie, SE, MM mengatakan Panitia Khusus III yang membahas Raperda tentang perubahan kegiatan Usaha dan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggo Rajo juga menyetujui Raperda ini untuk menjadi Perda. Diharapkannya, Perda ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengoptimalkan kinerja BPR Tanggo Rajo dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Perwakilan Panita Khusus II, Muhammad Zaki mengatakan panitia Khusus II yang membahas Raperda tentang izin pemakaian tanah menyepakati untuk menunda Raperda ini untuk menjadi peraturan daerah, dengan alasan berdasarkan surat Gubernur Jambi perihal hasil fasilitasi Ranperda, bahwa adanya tumpang tindih Ranperda izin pemakaian tanah dengan aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah .

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Kemenkeu Tegaskan Single Salary PNS Belum Siap Diterapkan, Perencanaan Belum Matang!
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Senin, 10 November 2025 - 19:04 WIB

Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB