Bupati Tanjabbar Sampaikan Pendapat Atas Keputusan Dewan Terhadap Pembahasan 3 Raperda

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2020 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Dr. H. Safrial Berjabat Tangan dengan Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH usai Menyampaikan Pendapat Pemerintah atas Keptusan Dewan Terhadap Pembahasan 3 Raperda pada rapat paripurna Keempat di Aula Ruang Rapat DPRD, Selasa (25/02/20). FOTO/Humas Setda Tjb.

Bupati Dr. H. Safrial Berjabat Tangan dengan Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH usai Menyampaikan Pendapat Pemerintah atas Keptusan Dewan Terhadap Pembahasan 3 Raperda pada rapat paripurna Keempat di Aula Ruang Rapat DPRD, Selasa (25/02/20). FOTO/Humas Setda Tjb.

Hasil pembahasan Panitia Khusus I DPRD, yang disampaikan perwakilannya Nova Anggun Sari SH, pada kesimpulannya menyetujui Raperda Penyelagaran Kearsipan Daerah pada agar dapat dijadikan Peraturan Daerah.

“Semoga dengan dijadikannya Perda Penyelenggaraan Kerasipan Daerah dapat menjadi Perda yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Panitia Khusus III Jamal Dharmawan, Sie, SE, MM mengatakan Panitia Khusus III yang membahas Raperda tentang perubahan kegiatan Usaha dan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggo Rajo juga menyetujui Raperda ini untuk menjadi Perda. Diharapkannya, Perda ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengoptimalkan kinerja BPR Tanggo Rajo dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjabbar Terima Penghargaan Opini WTP Ketiga Kalinya

Sementara itu, Perwakilan Panita Khusus II, Muhammad Zaki mengatakan panitia Khusus II yang membahas Raperda tentang izin pemakaian tanah menyepakati untuk menunda Raperda ini untuk menjadi peraturan daerah, dengan alasan berdasarkan surat Gubernur Jambi perihal hasil fasilitasi Ranperda, bahwa adanya tumpang tindih Ranperda izin pemakaian tanah dengan aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah .

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Berbagai Kemajuan-Kemajuan Yang Cukup Berarti
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025
Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024
Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Berbagai Kemajuan-Kemajuan Yang Cukup Berarti

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:42 WIB

HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Berita Terbaru