Berikut besaran santunan diberkan kepada Keluarga Korban manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Alm. Kastalani tenaga kerja dari PT. Mucindo Prakasa dengan jumlah Rp 373.411.115,- dengan rincian:
- Biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-
- Santunan Berkala Rp 12.000.000,-
- Santunan Kematian Rp 183.360.000,-
- Jaminan Hari Tua Rp 20.051.115,-
- Beasiswa 2 Anak Rp 148.000.000,-
Kemudian kepada Alm. Randi Afrianto tenaga kerja dari PT. Mucindo Prakasa dengan jumlah Rp 174.995.500,- dengan rincian :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-
- Santunan Berkala Rp 12.000.000,-
- Santunan Kematian Rp 151.200.000,-
- Jaminan Hari Tua Rp 1.795.500,-
Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Tanjab Barat, H. Abdullah, Wakapolres Tanjab Barat, KOMPOL Novrizal, S.Sos., M.H, Pasi Per Kodim 0419/Tanjab, KAPTEN INF. Safri Napitupulu, Kasi Datun Tanjab Barat, Acep Vicky Rosnidar, Sekda H. Agus Sanusi, para Asisten Sekda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tanjab Barat, Diandra Putra, Kepala Dinas Sosial Sarifuddin, Kepala Bappeda Tanjab Barat, DR. Katamso, Camat Betara, Tony Hermawan Putra dan pihak terkait lainnya.(Ngah)