JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawainya yang diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas (SPPD) yang berasal dari administrasi KPK.
“Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK,” kata Sekertaris Jenderal KPK, Cahaya Harafa di kantornya dilangsir dari tvonecom, Selasa (27/6/23).
Menurut Cahaya, kasus ini berawal dari kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses administrasi tersebut berupa pemotongan perjalanan dinas pegawai KPK.
“Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ujarnya.
Cahaya menjelaskan, dugaan penyelewengan tengah berlangsung selama satu tahun yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp550 juta.
“Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022,” jelasnya.
Atas bukti permulaan tersebut kata Cahaya, pejabat pembina kepegawaian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada bidang penindakan dan eksekusi KPK.
Oknum tersebut juga sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya.
Selanjutnya, Sekjen KPK akan melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK.
Artikel ini dikutip dari tvonenews.com pada hari Selasa, 27 Juni 2023 – 23:00 WIB judul Artikel : KPK Umumkan Pegawainya Selewengkan Uang Perjalanan Dinas Sebesar Rp550 Juta
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : tvonecom