May Day 2024, Exco Partai Buruh Sumut Geruduk DPRD dengan 8 Tuntutan

- Redaksi

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Exco Partai Buruh Sumut Geruduk Gedung DPRD pada Peringatan May Day 2024. FOTO : Rizky Zulianda

Exco Partai Buruh Sumut Geruduk Gedung DPRD pada Peringatan May Day 2024. FOTO : Rizky Zulianda

MEDAN – Peringati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, seratus dua puluhan massa dari Executive Comitee (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) gelar unjuk rasa yang dinamai Aksi Simpati May Day 2024 di 2 (dua) titik lokasi berbeda di Kota Medan, Rabu (01/05/24).

Massa aksi memulai orasinya didepan Kanto Pos Medan dan dilanjut di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Prov Sumut), Jalan Imam Bonjol, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dalam aksinya didepan Kantor DPRD Sumut, ratusan massa mengatakan, pasca berlakunya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, upah semakin murah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin mudah, hak atas cuti-cuti berpotensi hilang, dan kebebasan berorganisasi semakin diberangus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya itu, massa juga menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan Undang-Undang perbudakan. Mereka menyebut kehidupan kaum buruh dan keluarganya dimiskinkan secara legal oleh wakil-wakil rakyat di Eksekutif maupun Legislatif melalui regulasi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja maupun aturan-aturan turunannya.

Koordinator aksi, Tony Rickson Silalahi, dalam orasinya mewakili ratusan massa, mengancam, bila tuntutan mereka tidak ditindak lanjuti oleh DPRD Sumut maupun pihak terkait lainnya, maka akan dilakukan mogok kerja massal dan bahkan akan terus melakukan aksi demonstrasi secara estafet.

Adapun tuntutan aksi yang dibacakan oleh Tony dihadapan personil Kepolisian yang mengawal dan melakukan pengamanan pada aksi itu adalah:

  1. Cabut/batalkan Omnibus Law UU “perbudakan” Cipta Kerja;
  2. Hostum: Hapuskan Outsourching – Tolak Upah Murah;
  3. Segera selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang mandeg penanganannya selama bertahun-tahun di Wasnaker-SU;
  4. Segera selesaikan kasus buruh PT. SAMAWOOD dan menolak keras PHK sepihak di perusahaan tersebut;
  5. Bayarkan dan selesaikan segera THR di PT. Bahruny Langkat;
  6. Agar Disnaker Sumut selesaikan kasus Perburuhan di PT. Starindo Prima yang sudah 10 tahun lebih;
  7. Tambah Personil dan Anggaran bagi Wasnaker-SU untuk penguatan dan penegakkan hukum Ketenagakerjaan.
  8. Segera selesaikan kasus perburuhan yang terjadi di: PT. SAMROCK, PT. ERAMAS, PT. SRI RAHHAYU AGUNG, PT. BINTANG MUTIARA CEMERLANG, PT. GCS dan PT. CIPTA PRIMA.

Ironisnya, aksi tersebut tidak mendapat respon dari pihak DPRD Sumut. Pasalnya, satupun anggota DPRD Sumut tidak terlihat menyambut ataupun menemui massa yang sedang memperjuangkan haknya didepan kantor wakil rakyat Sumut itu.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan
PT Tri Bhala Chakti Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja
Jelang Idulfitri, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumatera Utara
Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Resmi! DPRD Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya Sebagai Gubernur Dan Wagub Terpilih
Dishub Sumut Gelar Rakor Percepatan Pembangunan BRT Mebidang di Binjai
Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal
Dishub Sumut Tertibkan Angkutan Ilegal dan Pool yang Langgar Aturan
Berita ini 110 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:43 WIB

Dishub Sumut Fasilitasi Grab dan Ojol Bahas Tarif dan Potongan yang Dinilai Memberatkan

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:31 WIB

PT Tri Bhala Chakti Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja

Senin, 24 Maret 2025 - 17:38 WIB

Jelang Idulfitri, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumatera Utara

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:18 WIB

Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:37 WIB

Resmi! DPRD Sumut Tetapkan Bobby Nasution-Surya Sebagai Gubernur Dan Wagub Terpilih

Berita Terbaru

Didampingi Wabup Katamso, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK kepada salah seorang ASN (Pro)

Advetorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan SK 622 ASN Baru di Tanjab Barat

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:28 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani bersama Wakil Ketua Hasan Basyri Harahap, H Muh Sjafril Simamora dan Wabup Katamso saat Paripurna.

Advetorial

DPRD Gelar Paripurna Keempat Bersama Eksekutif Ini Yang Dibahas

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:00 WIB

Foto bersama usai giat (Pro)

Advetorial

Bupati Tanjab Barat Audiensi ke KKP

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:23 WIB

Sekda Tanjab Barat Hermansyah saat kunjungan (Pro)

Berita

Sekda Tanjab Barat Kunjungan Resmi ke Kementerian PUPR

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:18 WIB