Dikatahui larangan ekspor inj sejak muncul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022. Pada Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim, yang mana ukurannya harus 12 Cm ke atas per ekornya.
Hal ini menyebabkan banyak nelayan dan pengusaha perikanan mengalami penurunan pendapatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun ternyata larangan ini disiasati oleh seorang pengusaha, ia bisa mengekspor bebas tanpa hambatan,” katanya lagi.
“Kalau tidak ada kongkalikong antara pengusaha, pihak Kargo dan Balai Karantina Ikan tidak mungkin bisa lolos ekspor kepiting muda,” ucap sumber.
Sementara itu, Pihak Kargo PT Dirgantara Sumatera Ekspres, Sumina membantah kalau ada permainan dalam ekspor kepiting. Namun diakuinya memang saat pemeriksaan tidak semua koli diperiksa petugas Balai Karantina Ikan.
“Memang tidak semua diperiksa, tapi kami juga sering harus mengembalikan koli yang tidak lolos pemeriksaan,” kata Sumina, Minggu (4/2/2024) malam.
Penulis : RI 1
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kontributor Meda
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya