JAKARTA – Pemerintah kembali prrpanjang Diskon listrik hingga Desember 2021. Semula, potongan harga tersebut akan diterapkan pemerintah hanya sampai September 2021.
Diskon listrik diperpanjang hingga Desember 2021 diberikan pemerintah dalam rangka memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Diskon tarif listrik diperpanjang untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
- Reguler atau pascabayar : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban)
- Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
- Perpanjangan diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
- Reguler atau pascabayar : rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
- Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk diskon listrik tersebut. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.
Bantuan yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
“Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember sehingga akan ada tambahan Rp 420 miliar dari anggaran menjadi Rp 2,11 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat seperti dikutip kompas.com, Sabtu (17/07/21).