Dispensasi Perkawinan Anak Meningkat, Menko PMK Minta MUI Terbitkan Fatwa

- Editor

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pernikahan

Ilustrasi Pernikahan

JAKARTA – Berdasarkan data Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.

Terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy minta Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terkait perkawinan anak.

“Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah,” kata Menko PMK dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Peningkatan Kualitas SDM Indonesia seperti dikutip kompas.tv, Kamis (18/03/21).

Muhadjir menambahkan, dalam konteks ini pemerintah sudah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak.

Usia minimal untuk menikah, kata  Muhadjir, bagi perempuan dan laki-laki sesuai UU Perkawinan No 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun.

Kendati demikian, Muhadjir menilai orang tua juga perlu berperan untuk mencegah perkawinan anak.

Orang tua, kata Muhadjir, harus bijaksana memikirkan dampak panjang yang akan terjadi jika menikahkan anak di bawah usia 19 tahun.

BACA JUGA :  23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

“Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua. Pemangku kepentingan terkait, perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul,” ujarnya.(Edt)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

PKB Sebut Putusan MK Wajib Diabaikan Jika Ubah Sistem Pemilu
Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate
Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?
Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN
KMP Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak ke Bakauheni
Presiden Jokowi Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 April 2023 - 12:52 WIB

Temukan Perhiasan yang Cocok untuk Kulit Anda di Promo Bulan Mei Blibli!

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:33 WIB

Cara Penggunaan Parfum Yang Tepat, Jangan Asal Semprot!

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:58 WIB

Cara Merawat Dress dengan Payet Supaya Lebih Awet

Rabu, 30 November 2022 - 00:26 WIB

Selain Tren Kecantikan dan Influencer Terfavorit, ZAP Beauty Index 2023 Akan Kupas Tipe Pria Idaman Wanita

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:37 WIB

5 Kelebihan Jam Tangan Casio yang Undang Banyak Peminat

Berita Terbaru

23 Narapidana di Lapas Jambi terima Remisi Khusus Waisak. FOTO : Humas

Provinsi Jambi

23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Senin, 5 Jun 2023 - 12:44 WIB