Tidak hanya itu saja, terkait pelanggaran tonase angkutan batu bara juga menjadi salah satu faktor kemacetan, tonase yang melebihi akan berdampak patah as dan jalan rusak krn beban kendaraan, jika sudah patah as di jalan umum maka sudah bisa dipastikan terjadinya kemacetan panjang krn kelas jalan dan lebar jalan di rata rata 7 – 8 meter saja.
“Untuk muatan tonase ini udah kita lakukan pengecekan secara uji petik di pelabuhan, angkutan batu msh angkut 17 hingga 20 ton,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Dhafi juga menyampaikan, jika semua itu tidak bisa dibenahi dalam beberapa waktu dekat kita akan kembali menutup mobilisasi angkutan batu bara pada ruas jalan umum demi kepentingan masyarakat pemakai jalan,” tegasnya.
Ditambahkan Dirlantas Polda Jambi, ini juga kita lakukan mengingat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, jangan sampai kemacetan terjadi dan mengganggu masyarakat khususnya yang merayakan Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, Dirlantas juga meminta kepada stakeholder terkait kepentingan jalan ikut sama sama mengawasi operasional bati bara ini sesuai dengan tugas pokoknya masing masing seperti Dinas Perhubungan juga berperan aktif terkait permasalahan parkir ( parkir jangan sampai parkir pada bahu jalan ) dan kelayakan parkir jangan sampai pada musim hujan kantong parkir tidak bisa digunakan karena basah atau banjir.
“Terkait dengan pengisian batu bara di perusahaan tambang, kita juga meminta kepala Dinas ESDM, baik Provinsi dan Kabupaten untuk monitor, pengisian batu bara ke dlm bak angkutan di msg perusahaan tambang cegah tonase berlebih .
Kombes Pol Dhafi juga meminta kepada stakeholder lainnya juga sama-sama mengawasi aktivitas mobilisasi angkutan batu bara sehingga bisa lebih baik untuk mengurangi kemacetan apalagi pada malam hari dan pagi hari pada saat aktivitas masyarakat. (Dhea)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2