Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan dari Gubernur Jambi Terkait Permudah Pembayaran PKB

- Redaksi

Rabu, 28 Desember 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat Memerima Penghargaan dari Gubermur Jambi. FOTO : Humas

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat Memerima Penghargaan dari Gubermur Jambi. FOTO : Humas

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menggelar rapat koordinasi Tim pembinaan Samsat Semester II Tahun 2022 di Hotel Odua Weston, Selasa (27/12/22).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Jasa Raharja, dan Samsat.

Dalam kesempatan tersebut, Ditlantas Polda Jambi menerima penghargaan dari Gubernur Jambi DR H Al Haris yang diserahkan langsung oleh Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman kepada Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Saat diwawancarai, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa penghargaan dari Gubernur Jambi ini terkait dengan breakthrough dalam upaya mempermudah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kita sudah berupaya bersama pemerintah khususnya Samsat untuk mempermudah serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Sedangkan total kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan (PKB) selama proses pemutihan pajak adalah kendaraan roda dua sebanyak 66.732 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 18.052 Milyar.

BACA JUGA :  DPP Partai NasDem Usung Hairan-Amin di Pilkada Tanjab Barat 2024

Kendaraan roda empat/lebih sebanyak 22.556 unit dengan besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 84.023 Milyar.

Ditambahkan Dirlantas bahwa total kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak sebanyak 95.208 unit dengan total besaran pendapatan pajak yang diterima Rp 10..075 Milyar.

Dijelaskan Dhafi, terkait Penghapusan Data Ranmor yang tertunggak pajak kendaraan akan diberlakukan sesuai Pasal 74 ayat (2) huruf (b) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

BACA JUGA :  AHY serahkan SK 11 DPC Demokrat se-Provinsi Jambi Hari Ini

“Nantinya pelaksanaan penghapusan data register ranmor pada point 2 akan di laksanakan pada awal tahun 2023,” ujarnya.

“Dengan penghargaan yang diberikan ini kita akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terus melakukan sosialisasi agar lebih ditingkatkan lagi dalam kesadaran membayar pajak,” pungkasnya.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Berita Terbaru