Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

- Redaksi

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Desa Lubuk Napal dipimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH. FOTO : HMS

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Desa Lubuk Napal dipimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH. FOTO : HMS

JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal berlokasi di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Jambi, Senin (18/7/22) sekitar pukul 16.00 WIB

Lokasi ini terbilang jauh dari pemukiman atau rumah penduduk desa Lubuk Napal.

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menunju lokasi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH.

Kepada wartawan, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menutarakan perjalanan ke lokasi memakan waktu lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di lokasi.

“Sesampai di lokasi ternyata benar di TKP terdapat penambangan minyak Illegal,” ungkap Kombes Pol Christian Tory, Selasa (18/7/22).

Sekitar pukul 18.10 WIB tim mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak Illegal di 2 Sumur.

BACA JUGA :  Sosok Aipda Sunaryo Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun yang Hibahkan Tanah Pribadi Untuk Kantor Desa Pemekaran Baru

Kedua pelaku yakni AH (43) warga Jl. Bersama No 17 Lk II Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan. Dan ZL (57) warga asal Panyabungan.

Menurut pengakuan pelaku AH dan ZL melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 di sumur milik sdr PAAT warga Desa Lubuk Napal dalam 1 hari menghasilkan 3 drum minyak bumi.

BACA JUGA :  Banjir Rob di Kuala Tungkal Makan Korban, Bocah 10 Tahun Meninggal Tenggelam

“Selaim amankan 2 pelaku, barang Bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali, 2 pipa Canting juga kita amankan,” ungkap Christian.

Terhadap kedua pelaku akan dijerat Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Kebun Sawit PT. APTP, Polres Sarolangun Amankan Satu Orang Pelaku dan Buru Pelaku Lain
Ini Keren, Kapolres bersama Bupati Sarolangun dan Forkopimda Kompak Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
Kapolres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut
AKBP Wendi Oktariansyah Resmi Jabat Kapolres Sarolangun, Ini Profilnya
Kapolres Sarolangun Ajak OKP, Mahasiswa dan Eks Geng Motor buka Puasa di Rumah Dinasnya
Kapolres Sarolangun Raih Penghargaan Juara Lomba Kategori Media Publikasi Sinergitas TNI-Polri pada TMMD ke 122
Tasyakuran Atas Dilantiknya Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, Al-Ghifari : Saya Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Akibat Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Sarolangun Diamankan Polisi
Berita ini 411 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 07:24 WIB

Insiden Kebun Sawit PT. APTP, Polres Sarolangun Amankan Satu Orang Pelaku dan Buru Pelaku Lain

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Ini Keren, Kapolres bersama Bupati Sarolangun dan Forkopimda Kompak Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Kapolres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:02 WIB

AKBP Wendi Oktariansyah Resmi Jabat Kapolres Sarolangun, Ini Profilnya

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:12 WIB

Kapolres Sarolangun Ajak OKP, Mahasiswa dan Eks Geng Motor buka Puasa di Rumah Dinasnya

Berita Terbaru