Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian. FOTO : HMS

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian. FOTO : HMS

Tidak lama setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu RA dan RD, yang juga terlibat dalam kegiatan serupa.

Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang berhasil ditemukan di lokasi, segera dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka ini, disangkakan Pasal Yang “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana” Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar RP. 60.000.000.000., (enam puluh miliar rupiah).

Ditreskrimsus Polda Jambi, menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Imigrasi Jambi dan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan
Bupati dan Ketua TP-PKK Tunaikan Kewajiban Zakat Harta, Wabup Hingga Kabid Turut Serta
Kanwil Imigrasi Jambi dan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Melati
Kantor SAR Jambi Laksanakan Apel Siaga SAR Khusus Lebaran Idiul Fitri 1446 H
119 Personil Polri Diturunkan Untuk Pengamanan Lebaran 1446 Hijriah di Tanjab Barat
Bupati dan Wabup Tanjabbar Pimpin Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Evaluasi SAKIP Tahun 2024
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat ; Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati
Muatan Odol Ditindak, Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata Apresiasi Kinerja Kepala BPTD
Berita ini 16 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:11 WIB

Kanwil Imigrasi Jambi dan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:45 WIB

Bupati dan Ketua TP-PKK Tunaikan Kewajiban Zakat Harta, Wabup Hingga Kabid Turut Serta

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:03 WIB

Kanwil Imigrasi Jambi dan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Melati

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:52 WIB

Kantor SAR Jambi Laksanakan Apel Siaga SAR Khusus Lebaran Idiul Fitri 1446 H

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:59 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

Berita Terbaru