Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian. FOTO : HMS

Ditreskrimsus Polda Jambi Limpahkan 3 Pelaku Penambangan Minyak Ilegal ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian. FOTO : HMS

JAMBI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi secara ilegal di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Rabu malam (22/1/25) lalu.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan dan dinyatakan lengkap, penyidik subdit IV tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batanghari (tahap II) untuk di lanjutkan proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batang Hari untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, Pada hari Jumat 21 Maret 2025.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelimpahan para pelaku ini usai dilakukan pemeriksaan, pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap sehingga kita lakukan pelimpahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pelaku ini ditangkap oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB, tim langsung bergerak untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi, sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama DS yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan minyak tradisional ilegal tersebut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Viryzha

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gegara Narkotika 22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gerebek Rumah TO Narkoba, Warga Dukung Kinerja Polisi
Dukung Pelestarian Adat, Danrem 042/Gapu Dikukuhkan Sebagai Pembina Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi
Bupati Anwar Sadat Berharap Peternak Lokal Jadi Penyedia Utama Hewan Kurban
Polsek Merlung Amankan Pelaku Curanmor, Sepeda Motor Dijual Rp4 Juta
Bahaya Judi Online Menghilangkan Berkah Harta dan Kehidupan
Bupati Anwar Sadat Sebut Bongkar Muat Diluar Bahu Jalan Terminal Pembengis Diaktifkan
BREAKING NEWS : Tim PLN ULP Tungkal Akan Bongkar Trafo Untuk Normalkan Listrik di Sialang
Berita ini 65 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 17:59 WIB

Gegara Narkotika 22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 29 April 2025 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gerebek Rumah TO Narkoba, Warga Dukung Kinerja Polisi

Minggu, 27 April 2025 - 00:10 WIB

Dukung Pelestarian Adat, Danrem 042/Gapu Dikukuhkan Sebagai Pembina Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi

Sabtu, 26 April 2025 - 18:04 WIB

Bupati Anwar Sadat Berharap Peternak Lokal Jadi Penyedia Utama Hewan Kurban

Sabtu, 26 April 2025 - 17:01 WIB

Polsek Merlung Amankan Pelaku Curanmor, Sepeda Motor Dijual Rp4 Juta

Berita Terbaru

Salah Satu Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat (Humas)

Berita

Gegara Narkotika 22 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 29 Apr 2025 - 17:59 WIB

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025. FOTO : NET

Nasional

5 Arsip Bersejarah Indonesia yang Diakui UNESCO Tahun 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 00:19 WIB