JAKARTA – Terdakwa Kuat Ma’ruf, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Sopir keluarga Ferdy Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” imbuh jaksa.
Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.
Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma’ruf terlihat beberapa kali menyeka bagian mata, lalu memakai maskernya.
Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.
Brigadir N Yosua Hutabarat merupakan ajudan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pembunuhan ini awalnya coba ditutupi dengan skenario ‘tembak menembak’ antara Yosua dan Bharada Eliezer karena diawali pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Belakangan, polisi menyatakan tak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.(red)