Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Kuala Tungkal, 2 Terdakwa Narkoba Nyatakan Banding

- Redaksi

Kamis, 16 November 2023 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKAL – Terpidana kasus narkoba yakni CN, YY, BPP dan MZY divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal lantaran terbukti telah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30.134,343 Gram dan 14.958 Butir Pil Ekstasi,

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata hakim ketua Sangkot Lumban Tobing membacakan vonis pada persidangan virtual, Kamis (16/11/23).

BACA JUGA :  Sertijab di Polda Jambi, AKBP Padli Resmi Jabat Kapolres Tanjab Barat

Hakim menyatakan keempat terdakwa secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis terhadap CN dan YY tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat dengan pidana mati.

Lalu vonis terhadap terdakwa BPP dan MZY sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat yang meminta keduanya divonis seumur hidup.

BACA JUGA :  Tak Hanya Dapatkan Elpiji, Kini Antrian Juga Terjadi Dapatkan BBM di Kuala Tungkal

Selanjutnya, terhadap vonis hakim itu dua terdakwa yakni CN dan YY menyatakan banding. JPU pun menyatakan banding.

“Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan banding. Sedangkan JPU terhadap Putusan an terdakwa CN dan YY sikap JPU menyatakan Banding. Untuk 2 terdakwa lainnya BBP dan MZY  sikap JPU pikir-pikir,” kata Kasi Intelijen Muhammad Lutfi menanggapi hasil sidang pembacaan putusan, Kamis (16/11/23).

BACA JUGA :  Ucok Mora Berharap MTQ ke-10 Tingkat Desa Kemuning Hasilkan Qori Qori'ah Terbaik

Demi keamanan, proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dilaksanakan secara online, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Hakim di Pengadilan Negeri dan para Terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 306 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru