CN dan YY Terdakwa Narkotika Dituntut Pidana Mati Oleh JPU Kejari Tanjabbar, Divonis Seumur Hidup

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 16 November 2023 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKAL – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Narkotika terhadap 4 (Empat) Terdakwa Inisial CN, YY, BPP dan MZY dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 30.134,343 Gram dan Narkotika jenis Pil Ekstasi seberat 7,534,2 Gram atau 14.958 Butir, Kamis (16/11/23) Pukul 09.00 Wib.

Demi keamanan, proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dilaksanakan secara online, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Hakim di Pengadilan Negeri dan para Terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Agnes Monika dan Rafli Fadilah Achmad. Sementara dari JPU yakni Nendri Adiyanto, Sudarmanto, Noviana dan Roby Novan Ronar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhadap para Terdakwa menyatakan Terdakwa CN, YY, BPP dan MZY dengan Pidana Penjara seumur hidup.

Terhadap Putusan Majelis Hakim PN Kuala Tungkal, Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi menyebutkan, ada 2 (Dua) terdakwa yang berbeda diputus oleh Majelis Hakim dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Jabung Barat pada Senin (23/10/23) lalu.

“Pembacaan tuntutan pada saat itu JPU menuntut CN dan YY dengan Pidana Mati. Sementara BPP dan MZY dengan Pidana Penjara Seumur Hidup,” ungkap Lutfi menanggapi hasil sidang pembacaan putusan, Kamis (16/11/23).

Masih sehubungan dengan pembacaan putusan, pada saat pembacaan putusan masing-masing terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Eddy Putra Syam.

“Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan banding. Sedangkan JPU terhadap Putusan An Terdakwa Inisial CN dan YY candra sikap JPU menyatakan Banding. Untuk 2 terdakwa lainnya BBP dan MZY  Sikap JPU Pikir – Pikir,” katanya.

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha
Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!
Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah
Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!
Perebutan 5 Kursi Eselon II Tanjab Barat Memanas: 21 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Sejumlah Camat dan Direktur RSUD Masuk Bursa
Danrem 042/Gapu Tinjau Koperasi Merah Putih di Tanjab Barat, Targetkan 134 Unit Tuntas
Bupati Anwar Sadat Jamin Siaran Digital TVRI Piala Dunia 2026 Jangkau Seluruh Tanjab Barat
Pacu Kinerja, Kapolres Tanjab Barat Ganjar Personel Berdedikasi Penghargaan
Berita ini 393 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:23 WIB

Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:03 WIB

Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!

Kamis, 16 April 2026 - 08:18 WIB

Perebutan 5 Kursi Eselon II Tanjab Barat Memanas: 21 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Sejumlah Camat dan Direktur RSUD Masuk Bursa

Berita Terbaru