JPU Kejari Tanjabbar Menuntut 2 Kurir Sabu-Sabu 30 Kilogram dengan Pidana Mati

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Tanjab Barat Bacakan Tuntutan terhadap Keempat Terdakwa Narkotika di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/23). FOTO : Dok/Kejari

JPU Kejari Tanjab Barat Bacakan Tuntutan terhadap Keempat Terdakwa Narkotika di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKALJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjung Jabung Barat menuntut 2 (Dua) Terdakwa Kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu Inisial CN dan YY dengan Pidana Mati.

Selain menuntut CN dan YY dengan Pidana Mati, dalam sidang perkara Narkotika yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut 2 (Dua) Terdakwa lainnya Inisial BPP dan MZY dengan Pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/23).

Tidak tanggung-tanggung dalam sidang perkara Narkotika yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing bersama Hakim Anggota Agnes Monika dan Rafli Fadilah Achmad tersebut Keempat Terdakwa di Sidang dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 30.134, 343 Gram serta Pil Ekstasi seberat 7.534,2 Gram (14.958 Butir)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi mengatakan, Sidang Hari ini (Senin,red) pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sudarmanto dan Noviana yang didampingi M Nendri Adiyanto serta Roby Novan Ronar.

“Tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan terdakwa CN dan YY dengan Pidana mati. Sedangkan BPP dan MZY dengan Pidana seumur hidup. Dimana masing-masing terdakwa didampingi penasehat hukum Eddy Putra Syam,” kata Lutfi.

Lebih lanjut Lutfi menjelaskan setelah Sidang pembacaan tuntutan, Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari para Terdakwa.

Untuk diketahui Keempat Terdakwa Narkotika yang menjalani Sidang sebelumnya merupakan terduga Tersangka penyelundupan Narkotika yang berhasil digagalkan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.

Selain berhasil mengamankan Keempat Tersangka, pengungkapan kasus penyelundupan di Kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Senin (27/3/23) lalu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi juga menyita sejumlah Barang Bukti Narkotika.

Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita Petugas yakni 30 bungkus plastik besar Teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 30.134,343 Gram.

Kemudian 3 (tiga) Bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat Narkotika jenis pil ekstasi (berjumlah 14.958 butir) dengan total berat 7.534,2 Gram.(Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII
DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah
Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan
Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat
Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel
Hari Ini 1.120 Orang dari Batam Mudik Via Pelabuhan Roro Kuala Tungkal
Berkelahi Disimpang Lampu Merah Patunas Tujuh Remaja Diamankan Polisi, Ada Dua Perempuan
Berita ini 717 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:30 WIB

128 Pendaftar Anggota Polri 2024, Lulus Rikmin Awal di Pabanrim Polres Tanjab Barat

Jumat, 26 April 2024 - 13:17 WIB

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Rabu, 24 April 2024 - 00:15 WIB

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Minggu, 21 April 2024 - 09:17 WIB

Halal Bihalal dengan KBB, Bupati Tanjabbar ajak Masyarakat Banjar Bangun Kekompakan

Kamis, 18 April 2024 - 18:46 WIB

Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat

Selasa, 9 April 2024 - 23:25 WIB

Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel

Senin, 8 April 2024 - 20:59 WIB

Hari Ini 1.120 Orang dari Batam Mudik Via Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Rabu, 3 April 2024 - 08:20 WIB

Berkelahi Disimpang Lampu Merah Patunas Tujuh Remaja Diamankan Polisi, Ada Dua Perempuan

Berita Terbaru