Untuk diketahui, Keempat terdakwa yakni CN, YY, BPP dan MZY merupakan terduga Tersangka penyelundupan Narkotika yang berhasil digagalkan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.
Keempat tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi di Kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Senin (27/3/23) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita sejumlah Barang Bukti berupa 30 bungkus plastik besar Teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 30.134,343 Gram.
Kemudian 3 bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat Narkotika jenis pil ekstasi (berjumlah 14.958 butir) dengan total berat 7.534,2 Gram.(Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2