Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Kuala Tungkal, 2 Terdakwa Narkoba Nyatakan Banding

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 16 November 2023 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKAL – Terpidana kasus narkoba yakni CN, YY, BPP dan MZY divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal lantaran terbukti telah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30.134,343 Gram dan 14.958 Butir Pil Ekstasi,

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata hakim ketua Sangkot Lumban Tobing membacakan vonis pada persidangan virtual, Kamis (16/11/23).

Hakim menyatakan keempat terdakwa secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis terhadap CN dan YY tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat dengan pidana mati.

Lalu vonis terhadap terdakwa BPP dan MZY sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat yang meminta keduanya divonis seumur hidup.

Selanjutnya, terhadap vonis hakim itu dua terdakwa yakni CN dan YY menyatakan banding. JPU pun menyatakan banding.

“Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan banding. Sedangkan JPU terhadap Putusan an terdakwa CN dan YY sikap JPU menyatakan Banding. Untuk 2 terdakwa lainnya BBP dan MZY  sikap JPU pikir-pikir,” kata Kasi Intelijen Muhammad Lutfi menanggapi hasil sidang pembacaan putusan, Kamis (16/11/23).

Demi keamanan, proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dilaksanakan secara online, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Hakim di Pengadilan Negeri dan para Terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Haru dan Selawat Warnai Kepulangan Jemaah Haji Tanjab Barat, Ratusan Warga Padati Alun-Alun
Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Belasungkawa pada yang Wafat
Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar “Pengabuan Bersholawat” Besrama UAS di Teluk Nilau
Pemkab Tanjab Barat Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya dan PT WKS, Jalan Dibuka Kembali! 
Kemas Pesan Lebih Kreatif, Bupati Anwar Sadat Minta Jajaran Perkuat Iklan Layanan Masyarakat Antikorupsi
Bupati Anwar Sadat: Data Sensus Ekonomi 2026 Kunci Kebijakan Tepat Sasaran
Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Satukan Komitmen Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Polres Tanjab Barat Borong Tiga Penghargaan Humas Polda Jambi
Berita ini 324 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tangis Haru dan Selawat Warnai Kepulangan Jemaah Haji Tanjab Barat, Ratusan Warga Padati Alun-Alun

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:03 WIB

Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Belasungkawa pada yang Wafat

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:48 WIB

Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar “Pengabuan Bersholawat” Besrama UAS di Teluk Nilau

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:02 WIB

Pemkab Tanjab Barat Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya dan PT WKS, Jalan Dibuka Kembali! 

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:31 WIB

Kemas Pesan Lebih Kreatif, Bupati Anwar Sadat Minta Jajaran Perkuat Iklan Layanan Masyarakat Antikorupsi

Berita Terbaru