Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Kuala Tungkal, 2 Terdakwa Narkoba Nyatakan Banding

- Redaksi

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKAL – Terpidana kasus narkoba yakni CN, YY, BPP dan MZY divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal lantaran terbukti telah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30.134,343 Gram dan 14.958 Butir Pil Ekstasi,

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata hakim ketua Sangkot Lumban Tobing membacakan vonis pada persidangan virtual, Kamis (16/11/23).

Hakim menyatakan keempat terdakwa secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Vonis terhadap CN dan YY tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat dengan pidana mati.

Lalu vonis terhadap terdakwa BPP dan MZY sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat yang meminta keduanya divonis seumur hidup.

Selanjutnya, terhadap vonis hakim itu dua terdakwa yakni CN dan YY menyatakan banding. JPU pun menyatakan banding.

“Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan banding. Sedangkan JPU terhadap Putusan an terdakwa CN dan YY sikap JPU menyatakan Banding. Untuk 2 terdakwa lainnya BBP dan MZY  sikap JPU pikir-pikir,” kata Kasi Intelijen Muhammad Lutfi menanggapi hasil sidang pembacaan putusan, Kamis (16/11/23).

BACA JUGA :  KPU Tanjab Barat Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK Pemilu 2024

Demi keamanan, proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dilaksanakan secara online, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Hakim di Pengadilan Negeri dan para Terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Poktan Desa Badang Sampaikan Tuntutan Ke PT DAS Usai Tolak Kesepakatan Rp22 Miliar
KPU Tanjab Barat Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK Pemilu 2024
APBD Tanjabbar Tahun 2024 Diproyeksi Defisit Rp92 Miliar
Satu Pejabat RSUD KH Daud Arif Memilih Mundur, Ada Apa?
BNNK Tanjab Timur Apresiasi Pemkab Tanjab Barat Tes Urine Pejabat dan ASN
Wujudkan Keindahan Kota, Perakim Tanjabbar Pasang 4.778 Lampu Penerangan Jalan
BREAKING NEWS : Usai Upacara HUT Korpri, Ratusan ASN Tanjab Barat Kaget Dites Urine Mendadak
Puluhan Pelamar PPPK di Tanjab Barat Dinyatakan Gugur, Ini Masalahnya
Berita ini 257 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:58 WIB

Soal Polemik Format Debat Cawapres, Hasyim : Itu Belum Tuntas Dibahas

Minggu, 3 Desember 2023 - 11:56 WIB

SMSI Jambi Terima Kunjungan PetroChina dan Bahas Kerjasama

Minggu, 3 Desember 2023 - 01:32 WIB

Dikritik Banyak Pihak Soal Format Debat Capres-Cawapres, KPU Ngaku Itu Masih Rencana

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:42 WIB

Menko PMK Jangan Biarkan Manusia Indonesia Dijadikan Kelinci Percobaan

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:33 WIB

Debat Cawapres Ditiadakan, Roy Suryo ; Apa Saya Bilang!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 00:21 WIB

Dewan Pers Tegaskan Wartawan Tak Boleh Merangkap LSM atau Sebaliknya

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:37 WIB

HUT Polairud ke 73, Kapolda Jambi : Ditpolairud Harus Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Wilayah Perairan

Jumat, 1 Desember 2023 - 01:24 WIB

Disparpora Berkolaborasi dengan PPBI Tanjabar Laksanakan Pameran Nasional dan Kontes Bonsai 2023

Berita Terbaru

Tim SAR Jambi Tiba di Posko Kaki Gunung Marapi Sumbar dan Tengah Melakukan Brifing dan Doa Bersama. FOTO : HMS SAR JAMBI

Kota Jambi

Tim SAR Jambi Tiba di Posko Kaki Gunung Marapi Sumbar

Selasa, 5 Des 2023 - 19:59 WIB