Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Kuala Tungkal, 2 Terdakwa Narkoba Nyatakan Banding

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 16 November 2023 - 20:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

Proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika secara online yang dilaksanakan PN Kuala Tungkal, Kamis (16/11/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKAL – Terpidana kasus narkoba yakni CN, YY, BPP dan MZY divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal lantaran terbukti telah melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30.134,343 Gram dan 14.958 Butir Pil Ekstasi,

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata hakim ketua Sangkot Lumban Tobing membacakan vonis pada persidangan virtual, Kamis (16/11/23).

Hakim menyatakan keempat terdakwa secara sah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis terhadap CN dan YY tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat dengan pidana mati.

Lalu vonis terhadap terdakwa BPP dan MZY sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjab Barat yang meminta keduanya divonis seumur hidup.

Selanjutnya, terhadap vonis hakim itu dua terdakwa yakni CN dan YY menyatakan banding. JPU pun menyatakan banding.

“Terhadap putusan tersebut para terdakwa menyatakan banding. Sedangkan JPU terhadap Putusan an terdakwa CN dan YY sikap JPU menyatakan Banding. Untuk 2 terdakwa lainnya BBP dan MZY  sikap JPU pikir-pikir,” kata Kasi Intelijen Muhammad Lutfi menanggapi hasil sidang pembacaan putusan, Kamis (16/11/23).

Demi keamanan, proses pembacaan putusan sidang perkara Narkotika ini dilaksanakan secara online, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Hakim di Pengadilan Negeri dan para Terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS 2027, Tegaskan Komitmen Kawal 5 Prioritas Pembangunan
Wabup Katamso dan Balai Bahasa Jambi Sepakat Perkuat Literasi dan Bahasa Daerah
Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan Tunai untuk Korban Kebakaran Sungai Nibung
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan PetroChina untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau
Anwar Sadat : Perbaikan Dermaga Apung Tanjung Senjulang Ditargetkan Mulai Pekan Ini
Camat Bram Itam Tegaskan Pembakaran Tempurung Kelapa Wajib Patuhi SE Bupati
Tangis Haru dan Selawat Warnai Kepulangan Jemaah Haji Tanjab Barat, Ratusan Warga Padati Alun-Alun
Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Belasungkawa pada yang Wafat
Berita ini 324 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:56 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS 2027, Tegaskan Komitmen Kawal 5 Prioritas Pembangunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:35 WIB

Wabup Katamso dan Balai Bahasa Jambi Sepakat Perkuat Literasi dan Bahasa Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:02 WIB

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan Tunai untuk Korban Kebakaran Sungai Nibung

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:44 WIB

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan PetroChina untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

Senin, 6 Juli 2026 - 18:39 WIB

Anwar Sadat : Perbaikan Dermaga Apung Tanjung Senjulang Ditargetkan Mulai Pekan Ini

Berita Terbaru