Ranperda selanjutnya sambung Jamal adalah perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2022 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 telah menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur penyerahan prasaraνα, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan oleh para pengembang kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam implementasinya, masih ditemukan beberapa hal yang perlu disempurnakan agar pelaksanaan penyerahan psu dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, perubahan terhadap perda ini menjadi Langkah strategis untuk memperkuat pengaturan yang ada, menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi yang lebih tinggi, serta mengoptimalkan pelayanan publik terkait prasarana dan utilitas perumahan di daerah kita,” jelasnya.
Jamal berharap Focus Group Discussion ini dapat berjalan dengan baik dan semakin mempererat hubungan antara pemerintahan dengan masyarakat.
“Semoga saran dan masukkan hasil dari kegiatan “Focus Group Discussion” dapat menjadi penyempurnaan dalam penyusunan rancangan Perda ini,” tukasnya.
Ditempat yang sama Yudi Fungsional Kanwil Kemenkum dan Ham Provinsi Jambi menyebutkan DPRD Tanjung Jabung Barat berinisiatif membuat Perda perubahan Jasa Konstruksi dan PSU.
FGD dilaksanakan karena dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda dan FGD ini medianya aspirasi masyarakat.
“Jadi partisipasi dan aspirasi dari masyarakat ini akan kita bahas untuk penyempurnaan Perdanya,” ungkap Yudi.

Penulis : Bas
Sumber Berita: Lintastungkal