MUARO JAMBI – Gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah oknum Karyawan PT. Saritama Cipta Usaha (PT. SCU) digelandang Polsek Kumpeh Ulu.
Informasi didapat oknum terduga pelaku diketahui bernama AP (31) merupakan karyawan yang telah bekerja 9 tahun di PT. Saritama Cipta Usaha.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan penangkapan oknum tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Sabtu (18/12/21) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA H. Sirait atas dugaan telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana, Sabtu (18/12/21) Malam,” kata AKP Amradi dikonfirmasi, Sabtu. [Lanjut halaman 2]
Halaman : 1 2 Selanjutnya