Gubernur dan Bupati/Wali Kota Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye pada Pemilu 2024

- Redaksi

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye pada Pemilu 2024. [GRAFIS : KoranJakarta]

Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye pada Pemilu 2024. [GRAFIS : KoranJakarta]

JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur tentang aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang harus diikuti semua pihak, termasuk kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk menjadi Ketua Tim Kampanye.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu,” demikian bunyi Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut juga melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara atau fasilitas yang melekat pada jabatannya selama kampanye, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pejabat negara yang berencana melakukan kampanye diwajibkan mengambil cuti dan mematuhi prosedur cuti sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.

“Surat cuti harus diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye,” jelasnya.

Berikut aturan tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh pejabat negara yang termuat dalam Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pasal 62

Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 63

Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.

Pasal 64

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atas nama Presiden.

Diketahui tim kampanye daerah sudah terbentuk yakni Mantan Walikota Jambi Sy Fasha sebagai ketua pemenangan Anies-Muhaimin, Gubernur Jambi Al Haris sebagai ketua pemenangan Prabowo-Gibran, dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto sebagai ketua pemenangan Ganjar-Mahfud MD.**

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : liputan6

Berita Terkait

Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia
Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024
Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat
Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil
Awasi Rapat Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Barat : Semoga Tidak ada Penggelapan Suara
Turunkan 143 Personil, Polres Tanjab Barat Amankan Tiap Lantai Lokasi Rapat Pleno Kabupaten
Dudi Purwadi Sukses Meraup Suara di Pemilu 2024 ; Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat
Pandangan Mahfud dan Yusril soal Hak Angket Pemilu!
Berita ini 64 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:15 WIB

Dari Ketua TKN ke Paguyuban Gerakan Solidaritas Nasional, RUMI: Rosan Roeslani Tokoh Potensial Bagi Masa Depan Indonesia

Senin, 11 Maret 2024 - 19:24 WIB

Daftar 35 Caleg Terpilih Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat Pemilu 2024

Minggu, 3 Maret 2024 - 08:10 WIB

Ini Caleg Berpeluang Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Dari Dapil Jambi 6 Tanjab Barat

Sabtu, 2 Maret 2024 - 16:39 WIB

Para Jawara Pileg di Tanjab Barat dari Tiap Parpol dan Dapil

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:31 WIB

Awasi Rapat Pleno Kabupaten, Bawaslu Tanjab Barat : Semoga Tidak ada Penggelapan Suara

Rabu, 28 Februari 2024 - 21:00 WIB

Turunkan 143 Personil, Polres Tanjab Barat Amankan Tiap Lantai Lokasi Rapat Pleno Kabupaten

Selasa, 27 Februari 2024 - 01:11 WIB

Dudi Purwadi Sukses Meraup Suara di Pemilu 2024 ; Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat

Senin, 26 Februari 2024 - 09:37 WIB

Pandangan Mahfud dan Yusril soal Hak Angket Pemilu!

Berita Terbaru