Gubernur dan Bupati/Wali Kota Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye pada Pemilu 2024

- Redaksi

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye pada Pemilu 2024. [GRAFIS : KoranJakarta]

Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye pada Pemilu 2024. [GRAFIS : KoranJakarta]

JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur tentang aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang harus diikuti semua pihak, termasuk kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk menjadi Ketua Tim Kampanye.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu,” demikian bunyi Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut juga melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara atau fasilitas yang melekat pada jabatannya selama kampanye, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pejabat negara yang berencana melakukan kampanye diwajibkan mengambil cuti dan mematuhi prosedur cuti sesuai Peraturan Pemerintah yang mengatur cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.

BACA JUGA :  26 Warga Positif DBD Dinkes Butuh Kerjasama Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

“Surat cuti harus diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye,” jelasnya.

Berikut aturan tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh pejabat negara yang termuat dalam Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pasal 62

Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Erupsi Gunung Marapi, Kantor SAR Jambi Terjunkan 17 Personil

Pasal 63

Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.

Pasal 64

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.

Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atas nama Presiden.

Diketahui tim kampanye daerah sudah terbentuk yakni Mantan Walikota Jambi Sy Fasha sebagai ketua pemenangan Anies-Muhaimin, Gubernur Jambi Al Haris sebagai ketua pemenangan Prabowo-Gibran, dan Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto sebagai ketua pemenangan Ganjar-Mahfud MD.**

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : liputan6

Berita Terkait

Ini Jadwal dan Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
Pemilu 2024, Kapolres Tanjabbar : Perintah Kami Netralitas dan Wujudkan Pemilu Damai
Ternyata Ini Alasan Anies Minta Cak Imin yang Sambutan Usai Pencabutan Nomor Urut di KPU
Nomor Urut Pasangan Capres 2024: Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3
Selama Tahapan Kampanye, Polda Jambi Rekomendasikan Angkutan Batubara Dihentikan 75 Hari
Dua Jenderal di Jambi Pimpin Apel Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai 2024
Kenali 134 Caleg DPR RI Dapil Jambi 2024, Ini Nama-namanya
KPU Respon Soal Usulan PKB Terkait Norut Capres-Cawapres
Berita ini 53 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:58 WIB

Soal Polemik Format Debat Cawapres, Hasyim : Itu Belum Tuntas Dibahas

Minggu, 3 Desember 2023 - 11:56 WIB

SMSI Jambi Terima Kunjungan PetroChina dan Bahas Kerjasama

Minggu, 3 Desember 2023 - 01:32 WIB

Dikritik Banyak Pihak Soal Format Debat Capres-Cawapres, KPU Ngaku Itu Masih Rencana

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:42 WIB

Menko PMK Jangan Biarkan Manusia Indonesia Dijadikan Kelinci Percobaan

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:33 WIB

Debat Cawapres Ditiadakan, Roy Suryo ; Apa Saya Bilang!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 00:21 WIB

Dewan Pers Tegaskan Wartawan Tak Boleh Merangkap LSM atau Sebaliknya

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:37 WIB

HUT Polairud ke 73, Kapolda Jambi : Ditpolairud Harus Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Wilayah Perairan

Jumat, 1 Desember 2023 - 01:24 WIB

Disparpora Berkolaborasi dengan PPBI Tanjabar Laksanakan Pameran Nasional dan Kontes Bonsai 2023

Berita Terbaru

Tim SAR Jambi Tiba di Posko Kaki Gunung Marapi Sumbar dan Tengah Melakukan Brifing dan Doa Bersama. FOTO : HMS SAR JAMBI

Kota Jambi

Tim SAR Jambi Tiba di Posko Kaki Gunung Marapi Sumbar

Selasa, 5 Des 2023 - 19:59 WIB